Hukum  

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, BCW Soroti Aliran Dana dan Tata Kelola Kepabeanan

Dugaan suap impor terus dikembangkan KPK. BCW meminta aliran dana, transaksi, dan pihak terkait ditelusuri berdasarkan bukti.
Jimmy Endey, Koordinator Bea Cukai Watch (BCW), menegaskan pentingnya pengusutan dugaan suap importasi secara menyeluruh. Menurutnya, proses hukum perlu berjalan berdasarkan alat bukti sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan di lingkungan kepabeanan. (Foto: Ist)

Jakarta, Semartara.News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda, dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait importasi. Langkah tersebut mendapat perhatian Bea Cukai Watch (BCW), yang mendorong penelusuran aliran dana sekaligus evaluasi terhadap tata kelola dan sistem pengawasan kepabeanan.

BCW menilai penahanan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan dugaan suap importasi yang berkaitan dengan Blueray Cargo masih terus berkembang. Karena itu, proses hukum dinilai perlu dikawal hingga seluruh konstruksi perkara terungkap berdasarkan fakta dan alat bukti.

Koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan, KPK perlu didukung untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri transaksi keuangan, pola hubungan antara pihak swasta dan pejabat, serta kemungkinan keterkaitan pihak lain sepanjang didukung alat bukti.

“Kami mengapresiasi KPK yang terus mengembangkan perkara ini. Penahanan tersangka baru menunjukkan proses pengungkapan belum berhenti. BCW berharap KPK terus mengikuti fakta dan alat bukti ke mana pun mengarah, tanpa pandang jabatan,” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo No. 123, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Soroti Aliran Dana

Menurut Jimmy, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.

BCW mendorong KPK menelusuri transaksi keuangan yang memiliki relevansi dengan perkara, termasuk pihak-pihak yang muncul dalam proses penyidikan, dakwaan, kesaksian maupun fakta persidangan.

Namun, Jimmy menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam proses hukum tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

“BCW tidak ingin mendahului proses hukum atau menunjuk siapa yang harus menjadi tersangka. Itu kewenangan KPK berdasarkan alat bukti. Tetapi kalau ada fakta, aliran dana, komunikasi atau keterangan yang relevan, tentu harus ditelusuri sampai terang,” tegasnya.

BCW menilai penelusuran tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak tertentu apabila berdasarkan pembuktian ditemukan keterkaitan dengan pihak lain.

“Jangan sampai perkara berhenti pada siapa yang menerima dan siapa yang memberi. Publik juga perlu mengetahui bagaimana praktik seperti ini bisa terjadi, di mana celah sistemnya, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui, membiarkan, memfasilitasi atau turut menikmati apabila memang ditemukan alat buktinya,” ujar Jimmy.

Tata Kelola Kepabeanan Perlu Dievaluasi

Selain proses hukum, BCW menilai perkara tersebut perlu menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal.

Evaluasi dinilai perlu mencakup mekanisme pelayanan importasi, hubungan petugas dengan importir maupun perusahaan jasa pengurusan impor atau forwarder, manajemen risiko, pemberian fasilitas kepabeanan, pengawasan internal, serta sistem deteksi terhadap transaksi atau pelayanan yang tidak wajar.

“Kalau yang terseret hanya satu orang, mungkin kita bisa berbicara tentang oknum. Tetapi ketika perkara berkembang dan menyentuh beberapa pihak, pertanyaan mengenai sistem menjadi relevan. Apakah pengawasan internal cukup kuat untuk mendeteksi pola seperti ini sejak awal?” kata Jimmy.

Menurut BCW, penegakan hukum oleh KPK perlu berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan serta DJBC.

BCW Kawal Perkembangan Perkara

BCW menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi KPK, fakta persidangan, dokumen hukum, serta sumber informasi yang dapat diverifikasi.

Pemantauan tersebut juga menjadi bagian dari kajian BCW mengenai integritas dan tata kelola kepabeanan di Indonesia.

BCW berharap pengusutan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk apabila ditemukan keterkaitan pihak lain.

“Kita harus memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional. Pada saat yang sama, masyarakat sipil berkepentingan mengawal agar perkara sebesar ini benar-benar dituntaskan,” ujar Jimmy.

“Pesan BCW sederhana: ikuti uangnya, ikuti alat buktinya, dan ikuti pertanggungjawabannya sampai ke mana pun mengarah. Tidak boleh ada yang dilindungi, tetapi juga tidak boleh ada yang dihakimi tanpa bukti,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan