Jakarta, Semartara.News — Bea Cukai Watch (BCW) resmi dibentuk sebagai wadah masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor kepabeanan dan cukai di Indonesia. Forum ini akan menjalankan fungsi kajian, pemantauan, serta kritik konstruktif untuk mendorong tata kelola kepabeanan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Pembentukan BCW disepakati pada Rabu, 19 Agustus 2026, oleh Teguh Eko Wiyono, Anrico Pasaribu, Dar Edi Yoga, Achmad Rizal, Jimmy Endey, Budi Utomo, Rinto Hartoyo Agus, dan Antonius Bramantyo.
Dalam kesepakatan tersebut, Jimmy Endey dipercaya sebagai Presidium/Koordinator Bea Cukai Watch.
Para pendiri menilai pengawasan publik diperlukan karena sektor kepabeanan memiliki peran strategis dalam menjaga penerimaan negara, mengawasi arus ekspor-impor, melindungi industri dalam negeri, mendukung iklim usaha, serta mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Presidium/Koordinator BCW Jimmy Endey menegaskan, BCW tidak dibentuk untuk menggantikan kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Menurut dia, BCW akan mengambil posisi sebagai bagian dari masyarakat sipil yang melakukan pemantauan, kajian, kritik kebijakan, dan advokasi secara independen.
“BCW ingin menjadi mitra kritis dan independen. Ketika kinerja Bea Cukai baik dan berhasil melindungi kepentingan negara, tentu harus kita apresiasi. Tetapi ketika ada kebijakan atau penegakan aturan yang perlu dikritisi, masyarakat juga harus memiliki ruang untuk melakukan pengawasan secara objektif dan berbasis data,” ujar Jimmy.
Perkuat Pengawasan Berbasis Data
Dalam menjalankan kegiatannya, BCW akan melakukan penelitian dan kajian terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai, menerima serta menelaah pengaduan masyarakat, menggelar diskusi publik, melakukan advokasi kebijakan, serta menyampaikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian BCW meliputi penyelundupan, ekspor-impor, peredaran barang ilegal, tata kelola barang hasil penindakan, pelayanan kepabeanan, penerimaan negara, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Para pendiri menegaskan bahwa setiap kajian dan pernyataan BCW akan didasarkan pada fakta, data, regulasi, serta proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BCW juga akan menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang menjadi objek kajian.
“Pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. BCW harus mampu membedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan hukum. Itu yang akan menjadi salah satu prinsip kerja kami,” demikian kesepakatan para pendiri.
Penyelundupan Jadi Perhatian
Pembentukan BCW berlangsung ketika persoalan penyelundupan kembali menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang mendapat sorotan adalah penyelundupan emas.
Pada hari yang sama, pemberitaan media nasional mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan puluhan kasus penyelundupan emas sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
BCW menilai pengungkapan kasus tersebut tidak hanya penting dari sisi penindakan, tetapi juga perlu dikaji untuk melihat pola penyelundupan, efektivitas pengawasan jalur keluar-masuk barang, konsistensi penegakan hukum, asal-usul barang, serta potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan.
BCW menyatakan keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan patut diapresiasi. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penindakan tetap diperlukan guna menjaga kepercayaan publik.
Bangun Kolaborasi dengan Berbagai Pihak
Setelah pembentukan, Presidium bersama para pendiri akan menyusun struktur organisasi, perangkat kelembagaan, program kerja, serta ketentuan internal BCW.
Forum tersebut juga akan membuka komunikasi dengan akademisi, praktisi hukum dan kepabeanan, pelaku usaha, media, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam waktu dekat, BCW akan menyiapkan sejumlah kajian mengenai persoalan aktual di sektor kepabeanan dan cukai sebagai kontribusi masyarakat dalam memperkuat tata kelola dan kepastian hukum.
Para pendiri memastikan BCW akan menjaga independensi dan tidak menjadi alat kepentingan politik, bisnis, maupun kepentingan pribadi pihak tertentu.
Jimmy mengatakan, tujuan utama pembentukan BCW adalah memastikan kepentingan negara tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak masyarakat dan kepastian hukum.
“Tujuan akhirnya sederhana: kepentingan negara harus terlindungi, penerimaan negara harus dijaga, penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak masyarakat dan kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan,” tutup Jimmy. (*)







