Banjarbaru, Semartara.News — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengingatkan bahaya trial by social media atau penghakiman melalui media sosial yang berpotensi menggeser prinsip due process of law dalam penegakan hukum. Viralitas, tekanan publik, dan opini warganet dinilai tidak boleh menggantikan proses hukum yang menjamin keadilan bagi setiap orang.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid dalam rangkaian pengangkatan advokat baru sekaligus peringatan HUT ke-2 DePA-RI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (14/8/2026), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam siaran pers DPP DePA-RI, Sabtu (15/8/2026), Luthfi mengatakan perkembangan media sosial membuat sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, hingga komentar warganet dapat membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
Menurut DePA-RI, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena viralitas bukanlah bukti hukum, popularitas bukan ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan.
“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” kata Luthfi.
Jangan Sampai Algoritma Menjadi Hakim
DePA-RI menilai prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku sesuai KUHAP.
Namun, media sosial memiliki mekanisme yang berbeda. Konten yang emosional, kontroversial, dan sensasional sering kali lebih cepat mendapatkan perhatian dan penyebaran dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.
Jika sebelumnya dikenal istilah trial by the press, kini muncul fenomena trial by social media, yakni penghakiman terhadap seseorang melalui opini publik di ruang digital sebelum perkara diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegas Luthfi.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi didampingi sejumlah pimpinan DePA-RI, antara lain Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, dan Irana Yudiartika.
Luthfi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi. Kritik dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum merupakan bagian penting dari demokrasi.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara mengkritik proses hukum dan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
Advokat Punya Tanggung Jawab Menjaga Negara Hukum
Di tengah maraknya penghakiman di ruang digital, DePA-RI menilai profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin penting.
Advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga ikut menjaga konstitusi dan memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Luthfi mengatakan seorang advokat tidak cukup hanya memiliki penguasaan teknis hukum. Advokat juga membutuhkan wawasan yang luas, integritas, serta keberanian untuk mempertahankan prinsip keadilan, termasuk ketika membela seseorang yang tidak populer di mata publik.
Ia mengutip pandangan almarhum Adnan Buyung Nasution bahwa hak untuk mendapatkan keadilan tidak hanya dimiliki oleh orang baik. Seseorang yang dituduh melakukan kejahatan sekalipun tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Menurut Luthfi, prinsip tersebut pernah ditunjukkan Adnan Buyung Nasution ketika mendapat kritik dan tekanan karena membela orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran HAM maupun korupsi.
“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” ujar Luthfi, yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.
Dorong Literasi Hukum Digital
DePA-RI juga mengajak masyarakat, media, aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh pemangku kepentingan membangun literasi hukum digital.
Masyarakat didorong untuk lebih kritis terhadap informasi hukum yang beredar di media sosial dengan memeriksa sumber, memahami konteks, tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
DePA-RI juga mendorong advokat memanfaatkan ruang digital bukan semata-mata untuk membangun popularitas, melainkan memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Luthfi mengakui personal branding for lawyers penting, tetapi menurutnya integritas, reputasi, keberpihakan pada keadilan, dan konsistensi jauh lebih penting.
Perkembangan teknologi, kata dia, seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi dan memperluas akses terhadap keadilan, bukan melahirkan bentuk baru penghakiman massa atau eigenrichting.
“Pengadilan memiliki hukum acara dan media sosial memiliki algoritma. Tugas pengadilan adalah mewujudkan keadilan, sedangkan algoritma mencari perhatian. Keduanya memiliki mekanisme yang berbeda,” ujarnya.
Karena itu, Luthfi menyerukan agar viralitas tidak mengambil alih proses hukum.
“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Bagi DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial. Penegakan hukum harus bertumpu pada hukum, bukti, proses yang fair dan adil, serta putusan pengadilan yang independen (free and impartial tribunal).
DePA-RI juga mengingatkan agar prinsip “no viral, no justice” tidak berkembang menjadi budaya dalam penegakan hukum. Keadilan, menurut Luthfi, harus hadir tanpa menunggu sebuah perkara menjadi viral.
Untuk itu, keteladanan harus dimulai dari pemerintah, penguasa, pejabat negara, dan pembentuk undang-undang di DPR. Hal yang sama berlaku bagi para penegak hukum, yakni hakim, polisi, jaksa, dan advokat.
“Jika para pemegang amanah itu mampu memberikan teladan dalam bersikap adil, masyarakat pun akan belajar dan mencontohnya,” kata Luthfi. (*)







