Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan jajaran terkait menggelar pemusnahan barang hasil rampasan negara (Baran) sebanyak 58 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang ditangani dari Maret-Juni Tahun 2023.
Kajari Kabupaten Tangerang, Banten, Ferry Herlius mengatakan adapun barbuk yang dimusnahkan, diantaranya, Sabu 390,1983 Gram, Ganja 449,77 Gram, Timbangan 14 Buah, Alat Komunikasi(Hp) 34 Unit, Senjata Tajam 6 Buah,Obat-obatan 864 Butir Jenis Tramadol, 476 Butir Jenis Hexymer 388 Butir, Obat Kuat 151 Botol.
Kemudian, lanjutnya Kopi kadaluarsa dengan Merk TORA CAFÉ CARAMELOVE, TORA CAFE VOLCANO CHOCOMELT,TORA SUSU,TORABIKA CAPPUCCINO dan TORA MOKA 19.365 Sachet, Bong, Pakaian, Kosmetik Tanpa Izin Edar 2.833 Pcs, Kunci Leter T, Dokumen dan Lain-lain 204 Item.
“Barang Bukti berasal dari 58 perkara tindak pidana Umum (Pidum) diantaranya, Narkotika, Undang-Undang Darurat, Kesehatan, Perjudian dan lainnya yang telah telah punya kekuatan hukum tetap,” kata Ferry di halaman Kejari, Selasa (27/6/2023).