Berita  

Di Kota Tangerang, Seorang Kakek Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

SEMARTARA, Kota Tangerang (6/3) – Dahlan (63), tega mencabuli tujuh anak dibawah umur di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kecipir Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Dahlan merupakan tersangka yang mengaku memiliki penyimpangan seksual semasa kecil yakni senang mengenakan pakaian perempuan.

“Sejak kecil suka pakai baju perempuan. Tetapi saya sudah ke dokter minta saran dan nasihat, tetapi masih memiliki hasrat,” kata dia, di Makopolres Metro Tangerang Kota, Selasa (6/3).

Setelah sekian lama melupakan penyimpangan seksualnya, Dirinya mengaku hasrat itu kembali timbul setelah menjaga tempat permainan PlayStation (PS) milik anaknya. Selain itu, kakek Dahlan sapaan akrabnya mengaku bahwa perbuatannya dikarenakan sang istri telah memasuki masa monopose.

“Hasrat semenjak jagain PS ini. Itu untuk kepuasaan nafsu saya saja, semenjak istri saya monopose, ada rasa nikmat ketika menyentuh anak itu,” kata dia.

Saat konferensi pers Dahlan mengatakan, dirinya menyesali perbuatannya tersebut. Dirinya juga sempat memohon maaf kepada korbannya.

“Saya sudah bisa punya anak dan sudah bisa melupakan, tetapi terulangi lagi. Saya mohon maaf sebesar besarnya,” ungkap dia.

Sementara Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Bahwa ada seseorang yang mengalami kelainan seksual, dan pencabulan anak dibawah umur.

“Anak-anak ini awalnya bermain PS di tempat tersangka, salah satu diantara anak itu ada yang tidak membayar. Tersangka menggantinya dengan pencabulan, yaitu memegang ataupun mempermainkan alat kelamin anak itu,” jelas dia.

Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 UU No 35/2018 tentang Perlindungan Anak. Diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Helmi)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan