Pileg 2019, Banten Tambah Kursi

SEMARTARA, Serang (12/12) – Ada yang berbeda salam Pemilihan legislatif (Pileg) 2019, KPU Provinsi Banten telah memastikan kursi untuk wakil rakyat bertambah untuk dibanding Pileg 2014

Hal itu terungkap saat KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Daerah Pemilihan (Dapil) sekaligus Ekspose Draft Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 di Hotel Horison Forbis, Senin (11/12) malam dengan peserta pimpinan partai politik tingkat Provinsi Banten.

Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna menjelaskan, Dapil Pemilu 2019 yakni DPR RI dan DPRD Provinsi sudah ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 yakni termuat dalam lampiran UU 7/2017.

“Jumlah Kursi DPRD Provinsi Banten masih sama yakni 85 kursi. Sedangkan kabupaten/kota ada penambahan 5 kursi,” kata Agus Supriyatna.

Agus melanjutkan, dapil di DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan usulan dari KPU kabupaten/kota.

“Kota Cilegon yang bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk. Penambahan juga di dapil untuk DPR RI,” ungkapnya.

Sementara Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri menyampaikan rancangan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019. Diketahui berdasarkan jumlah penduduk di kabupaten/kota se Provinsi Banten Semester 1 tahun 2017, jumlah penduduk Provinsi Banten sebanyak 10.382.590, terdiri dari Laki-laki 5.298.555 jiwa, Perempuan 5.084.035 jiwa, dengan rincian, Pandeglang 1.175.148 jiwa; Lebak 1.222.258 jiwa; Kabupaten Tangerang 2.619.803 jiwa; Kabupaten Serang 1.435.003 jiwa; Kota Tangerang 1.651.428 jiwa; Cilegon 404.426 jiwa; Kota Serang 630.320 jiwa; dan Kota Tangsel 1.244.204 jiwa.

“Berdasarkan data yang diperoleh dari DP3AKB maka daerah pemilihan di DPRD kabupaten/kota hanya Kota Cilegon yang bertambah kursinya. Pada Pemilu 2014 penduduk Kota Cilegon berjumlah 385.314 jiwa dan saat ini berjumlah 404.426 jiwa, sehingga naik dari 35 kursi menjadi 40 kursi,” terang Syaeful Bahri.

Ia melanjutkan, penambahan kursi di Kota Cilegon dengan rincian, Dapil 1 semula 8 kursi menjadi 9 kursi, Dapil 2 semula 10 kursi menjadi 12 kursi, Dapil 3 semula 8 kursi menjadi 9 kursi, Dapil 4 semula 9 kursi menjadi 10 kursi.

“Sedangkan untuk 7 kabupaten/kota lainnya berdasarkan jumlah penduduk Semester 1 tahun 2017 kemungkinan tidak terjadi penambahan kursi atau sama dengan Pemilu 2014,” ungkapnya.

Berdasarkan tahapan Pemilu 2019, lanjut Syaeful, pada 17 Desember 2017 adalah tahapan penyerahan DAK2 dari Kemendagri kepada KPU RI, selanjutnya tanggal 5-9 Januari 2018 penetapan jumlah kursi DPRD Kab/Kota oleh KPU RI, tanggal 12-18 Januari penyusunan usulan penataan dapil KPU kab/kota, uji publik penyusunan Dapil oleh KPU Kab/kota pada tanggal 26-28 Januari 2018.

“Pada 20 Desember 2017 nanti KPU Banten akan menggelar rakor dapil dengan menghadirkan KPU kabupaten/kota, parpol dan instansi terkait dengan agenda ekspose hasil penataan dapil berdasarkan DAK2 yang diserahkan oleh Kemendagri,” tutup Syaeful. (Soe)

Baca juga:

  1. Dapil Pileg 2019 Tidak Berubah di Kota Tangerang
  2. Terkait Penggusuran 200 KK di Panunggangan Barat Arief Didemo Warga
  3. Pelajar dan Mahasiswa se-Banten Gelar Aksi Bela Yerussalem

Tinggalkan Balasan