Hukum  

Idrus Marham Bebas Murni, Ini Reaksi KPK

Mantan terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, tahun 2018 yang lalu / foto : Barre Allo

Jakarta, Semartara.News – Mantan Terpidana kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU) Riau-1, Idrus Marham bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat, (11/9/2020) yang lalu setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun, serta denda Rp 50 Juta.

Terkait bebasnya Mantan Menteri Sosial tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas angkat bicara. Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tak ada landasan hukum bagi jaksa KPK untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). “Dalam kasus ini tidak ada landasan hukum jaksa mengajukan PK, dan jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020), kemarin.

Lanjut Ali, Idrus Marham juga sudah membayar denda pada hari Kamis (3/9/2020) lalu, sebesar Rp 50 juta.

“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp50.000.000,00 atas nama Terpidana Idrus Marham sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019,” jelasnya.

Sekedar informasi, Idrus Marham merupakan salah satu terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 pada medio 2018 yang lalu. Idrus terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Awalnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 Juta subsider dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di tingkat Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara dari semula lima tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019

( Barre Allo )

Tinggalkan Balasan