Hukum  

Ali Fikri, Proses Hukum Calon Kepala Daerah Tidak Di Tunda

Foto: Istimewa

Jakarta, Semartara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik. 

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah. KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut, ” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya , Senin (7/9/2020) pagi tadi. 

Dengan tegas Ali Fikri menjelaskan, bahwa proses hukum di KPK sangat ketat. “Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.” ucapnya.

 Lebih lanjut Ali menjelaskan, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. 

“Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih, ” tutur Ali. 

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta agar penyelenggara pilkada terbuka terhadap sertiap sisi dari para calon kepala daerah. Jangan sampai proses politik yang melibatkan biaya serta keterlibatan masyarakat cukup tinggi, tetapi tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon Kepala Daerah. 

“KPK berharap penuh pada pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas,” tutup Ghufron.

Tinggalkan Balasan