Verfak Parpol, PDI Perjuangan Kota Tangerang Memenuhi Syarat

SEMARTARA, Kota Tangerang (30/1) – Hari pertama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap enam Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, merupakan salah satu Parpol yang disambangi KPU Kota Tangerang oleh Tim IV verifikasi faktual Parpol, Selasa (30/1).

Bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Ruko Modern Land, Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, hasil verifikasi terhadap partai dengan lambang banteng bermoncong putih tersebut memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2019.

“Terkait verifikasi faktual di partai PDI-P Kota Tangerang hari ini berjalan dengan baik dan lancar, tidak terjadi kendala apapun. Baik itu soal kesesuaian lokasi kantor ataupun keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai juga tidak ditemukan kendala,” ungkap Nurhalim, Komisioner KPU Kota Tangerang, Selasa (30/1).

Usai diverifikasi, lanjut dia, lebih dari satu jam PDI Perjuangan sudah menyiapkan 56 anggota yang terdata di sipol KPU. Dikatakannya, PDI-P Kota Tangerang salah satu parpol yang memang sangat siap, karena hampir 100 lebih anggota yang disiapkan hari ini.

“Sebenarnya yang ada di sipol kita 56, tetapi PDIP sudah menyiapkan hampir 100 lebih keanggotaan parpol. Selain ini memenuhi syarat dan tidak ada kendala apapun karena teman-teman PDI-P sudah menyiapkan terkait Masalah verifikasi faktual hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

Sementara Ketua DPC PDI-P Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengaku sangat optimis dan yakin bahwa partai yang dipimpinnya itu pasti lolos.

“Pasti lolos, saya yakin lolos, dan sudah jelas kita 10 kursi, serta pemilih kita 167 ribu. Inikan verifikasi faktual administrasinya. Dari pemilu ke pemilu kita ikut kok, dan menang,” ujarnya.

Sejauh ini dirinya mengaku tidak menemui kendala, karena dari 56 anggota yang mesti disiapkan, pihaknya menghadirkan lebih dari jumlah tersebut. Namun secara teknis, kata Bowo, pihak KPU yang melakukan pemeriksaan.

“Hari ini kawan-kawan yang hadir lebih dari 100, artinya melebihi jumlah yang harus disiapkan,” tandasnya.

Diketahui, KPU Kota Tangerang membuka masa perbaikan dari verifikasi faktual ini di tanggal 3 sampai 5 Februari. Pengumuman hasil yakni pada tanggal 17 Februari 2018. (Helmi)

Tinggalkan Balasan