Respons Cepat Aduan Warga, KLH Segel Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Panongan

KLH tindak tegas pabrik CDO di Panongan, Tangerang, yang diduga cemari udara dan lingkungan serta melanggar aturan pengelolaan limbah.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil pengawasan dan temuan dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak perusahaan. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah B3 di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Hasilnya, PT BPE, perusahaan pengumpul dan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), disegel setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, yang meminta jajarannya merespons cepat setiap pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan.

Penyegelan dilakukan oleh tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) yang dipimpin langsung Deputi Gakkum LH, Rizal Irawan. Dari hasil pengawasan lapangan, PT BPE yang mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan kapasitas produksi sekitar 450.000 hingga 500.000 liter per bulan diduga beroperasi tanpa memenuhi sejumlah persyaratan wajib lingkungan.

“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” kata Rizal Irawan.

Menurut Rizal, meski perusahaan telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten, perusahaan belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang menjadi syarat mutlak sebelum kegiatan operasional dijalankan.

Selain persoalan perizinan, petugas menemukan cerobong emisi dari proses destilasi tidak dilengkapi alat pengendali pencemaran udara. Kondisi tersebut menyebabkan emisi hasil produksi diduga dilepaskan langsung ke udara tanpa pengolahan yang memadai.

Untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi, tim KLH melakukan pengambilan sampel udara ambien dan pengujian tingkat kebauan di beberapa titik, termasuk di area sumber emisi dan kawasan Perumahan Citra Raya Klaster Faenza yang menjadi lokasi keluhan warga.

Dalam pemeriksaan lapangan, petugas juga menemukan dugaan pembuangan limbah B3 secara ilegal di area belakang perusahaan. Limbah yang ditemukan berupa bottom ash, residu oli, dan absorban bekas yang diduga dibuang tanpa izin.

Tak hanya itu, ditemukan pula air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas mengalir menuju area rawa di belakang lokasi usaha tanpa melalui proses pengolahan. Temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi pencemaran terhadap lingkungan perairan di sekitar kawasan industri.

Atas berbagai temuan tersebut, KLH menyatakan PT BPE diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rizal.

KLH menegaskan akan terus memperkuat sistem respons terhadap pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya pengawasan lingkungan. Partisipasi warga dinilai menjadi elemen penting dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup. (*)

Tinggalkan Balasan