Tangerang, Semartara.News – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap pelaku pencurian komponen-komponen tower telekomunikasi atau disebut Radio Remote Unit (RRU) tower Base Transceiver Station (BTS) milik provider ternama yang terletak di kawasan Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono mengungkapkan, terdapat tiga pelaku yang berhasil ditangkap dengan inisial AB (41), S alias O (34) dan BB alias B berusia 33 tahun.
Proses penangkapan, lanjut AKBP Joko, pelaku berhasil ditangkap saat menjalankan aksinya mempereteli Sebanyak 10 unit komponen tower BTS.
Adapun 10 modul tower BTS yang berhasil digasak merupakan milik tiga perusahaan telekomunikasi ternama di Indonesia yakni PT. Protelindo, PT. XL Axiata, dan PT. Huawei Indonesia.
“Jadi pelaku beraksi dengan cara berkelompok, tiga diantaranya telah kami amankan dan dua orang lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni S dan B,” unkap AKBP Joko saat konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
Akibat aksi pencurian komponen tower BTS itu, mengakibatkan gangguan sinyal pada saluran komunikasi pengguna di kawasan Bandara Soetta.
Pasalnya, AKBP Joko menjelaskan, tower BTS bagian penting jaringan telekomunikasi seluler yang menghubungkan jaringan operator dengan pelanggan telekomunikasi seluler.
“Dampaknya, banyak masyarakat pengguna Bandara Soetta sinyalnya itu terhambat, serta mengganggu sektor komunikasi dan sektor ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Joko mengatakan, komplotan pelaku pencuri tersebut mengaku menargetkan pencurian di 4 tower BTS yang ada di sekitar Bandara Soetta dengan motif meraih keuntungan semata.
“Satu unit komponen tower BTS yang digasak itu dijual seharga Rp1 juta. Untuk kerugian, disampaikan kurang lebih Rp700 juta, itu harga alat yang dicuri, belum termasuk biaya perbaikan infrastruktur yang lainnya,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Dan masih mengejar dua pelaku lainnya, S sebagai komplotan pencuri dan B sebagai penadah.
Dari aksi kriminal tersebut, Polresta Bandara Soetta mendapati belasan barang bukti juga berhasil mengamankan 5 buah breket untuk pemasangan RRU tower BTS, 3 buah gembok dan 1 buah obeng. (Kahfi/Red)