Berita  

Polisi Ungkap Kasus Penjualan “Babby Lobster” Ilegal

SEMARTARA, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku penjual benur (babby lobster) secara ilegal. Kedua pelaku masing-masing berinisial (W) dan (UY). Keduanya di tangkap di dua desa berbeda yakni di Desa Sentra dan Desa Tanjung Panto, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim, menjelaskan, pihaknya telah menemukan adanya dugaan usaha perikanan ilegal di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Suarat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Mereka sudah melakukan aksinya selama enam bulan dengan uang yang berhasil terkumpul dari hasil penjualan 10312 ekor lobster jenis pasir dan 61 lobster jenis mutiara sebesar Rp.106.170.000,” jelasnya saat melakukan press release pengungkapan benur (babby lobster) di Mapolda Banten, Jumat (13/4).

Modus operandi yang dilakukan keduanya, kata Abdul Karim, saat memperoleh dan menjual benih dilakukan dengan cara yang berbeda.

“Tersangka W dengan cara membeli dan mengumpulkan benih lobster, untuk dijual kembali kepada saudara dengan inisial B. Sementara, tersangka UY melakukan pengumpulan dan penjualan babby lobster ke saudara U yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

“Kedua tersangka mendapatkan Lobster dari para nelayan tikus bukan dari nelayan secara umum,” lanjutnya.

Dikatakan Abdul Karim, saat ini rencananya babby lobster ini akan diserahkan ke pihak karantina ikan, dan akan langsung dibuatkan berita acara penyerahan hari ini juga.

“Kita sudah sering melakukan sosialisasi agar tidak terjadi hal ini, kita juga akan pantau terus, karena tidak menutup kemungkinan di tempat lain masih ada,” pungkasnya.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, 10312 ekor benur jenis pasir, 61 lobster jenis mutiara, 2 tabung oksigen berikut selang, 2 buah baskom plastik, 38 buah toples plastik, 2 buah piring beling, 2 blower angin, uang tunai Rp 7.470.000 dan 2 buah Handphone. (Yu/B1)

Tinggalkan Balasan