Hukum  

Polisi Sita Ribuan Obat Keras Dari Toko Obat dan Kosmetik di Tangerang

Obat-oatan keras
Obat-obatan keras yang disita Polisi- (ist)

Kota Tangerang, Semartara.News– Sebanyak 5.644 butir obat terlarang yang masuk dalam daftar G disita petugas Polres Metro Tangerang Kota dari toko obat dan kosmetik di Kota Tangerang.

Selain menyita obat-obatan tersebut, petugas juga menciduk enam orang yang diduga menjual obat terlarang itu.  Mereka adalah, MT,21, DA,27,  ZAL,21,AQ,24, ML,20 dan IR,26.

“Mereka ini kita amankan karena diduga sebagai pemilik dan penjual obat keras,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (5/9/2023).

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, ribuan obat keras itu disita oleh Petugas Satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Jajaran, seperti Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari. 

Keenam pengedar obat-obatan keras tersebut, ungkapnya, sudah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Tri)

Tinggalkan Balasan