Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya memperluas akses layanan hukum hingga tingkat desa. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum), yang kini hadir di seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Tigaraksa.
Komitmen tersebut ditandai dengan pembukaan Sosialisasi Penguatan Pos Bantuan Hukum dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2026 oleh Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, di Gedung Serba Guna Kecamatan Tigaraksa, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Intan menegaskan bahwa Posbakum memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara lebih mudah dan terjangkau.
Menurutnya, keberadaan Posbakum dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan berbagai layanan hukum yang dibutuhkan, sekaligus membantu mencegah munculnya persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah desa. Masyarakat harus memiliki akses yang mudah terhadap bantuan hukum agar berbagai persoalan dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Intan.
Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengelola Posbakum dan para paralegal desa agar mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat.
Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 12 desa dan dua kelurahan di wilayah Kecamatan Tigaraksa. Para peserta terdiri atas perangkat desa dan kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para paralegal yang selama ini berperan aktif dalam pendampingan hukum masyarakat.
Ia menambahkan, sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi dan lembaga terkait guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pelayanan hukum di tingkat desa.
Materi yang diberikan mencakup peran Posbakum dalam mendukung ketahanan bangsa, fungsi paralegal dalam membantu masyarakat, perlindungan hukum, mekanisme pendampingan hukum, hingga penguatan tertib administrasi pemerintahan desa.
“Melalui kegiatan ini kami berharap pengelola Posbakum memiliki pemahaman yang lebih baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Cucu.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum, penguatan Posbakum diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif.
Selain memperkuat pelayanan hukum, keberadaan Posbakum juga diharapkan menjadi sarana edukasi yang mampu membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya dalam kehidupan sehari-hari. (*)







