Pengamat: Kebijakan Sewa Mobil Dinas Tangsel Kurangi Risiko Pemborosan Anggaran

Pengamat menilai skema sewa mobil dinas Pemkot Tangsel menjadi solusi efisiensi fiskal dengan tata kelola yang lebih transparan.
Skema sewa kendaraan dinas Pemkot Tangerang Selatan pada 2026 dipandang sebagai langkah yang lebih efektif dalam pengelolaan APBD karena dapat menekan biaya operasional sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan publik. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang menerapkan skema sewa kendaraan dinas pada 2026 dinilai mampu mengurangi risiko pemborosan anggaran daerah. Pengamat Ekonomi dan Fiskal Universitas Airlangga (Unair), Bagas Pradana Wijaya, menyebut langkah tersebut sebagai strategi yang lebih efisien dibandingkan pembelian kendaraan baru karena dapat menekan berbagai beban biaya jangka panjang dalam APBD.

Menurut Bagas, masyarakat perlu memahami kebijakan tersebut dengan menggunakan pendekatan Total Cost of Ownership (TCO), yaitu menghitung seluruh biaya kepemilikan kendaraan secara menyeluruh, bukan hanya melihat nilai pengadaan yang tercantum dalam dokumen anggaran.

“Jika Pemkot Tangsel memaksakan membeli ratusan unit kendaraan baru, pengeluaran di awal memang terlihat sebagai investasi. Namun, dalam jangka panjang akan muncul beban finansial yang besar, mulai dari depresiasi nilai aset hingga meningkatnya biaya perawatan,” ujar Bagas dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan operasional pemerintah merupakan aset yang mengalami penyusutan nilai cukup tinggi, yakni sekitar 15 hingga 20 persen pada tahun-tahun awal penggunaan. Memasuki tahun keempat atau kelima, performa kendaraan juga mulai menurun sehingga biaya perawatan dan penggantian suku cadang meningkat secara signifikan.

Karena itu, skema sewa dinilai menjadi solusi yang lebih efisien karena risiko finansial dialihkan kepada penyedia jasa.

“Dengan memilih skema sewa, Pemkot Tangsel menerapkan strategi risk transfer. Risiko penurunan nilai aset, pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan STNK, hingga premi asuransi all risk menjadi tanggung jawab vendor,” jelasnya.

Bagas juga menilai klausul zero downtime dalam kontrak kerja sama memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik. Penyedia jasa diwajibkan menyediakan kendaraan pengganti apabila kendaraan dinas mengalami kerusakan atau menjalani perawatan, sehingga aktivitas pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Jika ada mobil dinas yang masuk bengkel untuk servis berkala atau mengalami kendala teknis, vendor wajib menyediakan kendaraan pengganti yang setara pada hari yang sama. Ini merupakan efisiensi yang sering tidak terlihat, tetapi sangat bernilai bagi keberlangsungan pelayanan publik,” katanya.

Selain itu, Bagas menilai penggunaan mekanisme e-purchasing melalui e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi sekaligus menutup celah praktik mark-up maupun kolusi dalam proses pengadaan.

Meski demikian, ia menegaskan pengawasan tetap menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan.

“Perjanjian kerja sama harus memuat Service Level Agreement (SLA) yang jelas dan pelaksanaannya diawasi secara berkala. Dengan pengawasan yang baik, kebijakan ini akan membantu mewujudkan APBD yang lebih sehat, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan