Berita  

Pemeriksaan Novanto di Pengadilan Tidak Dapat Ditunda

SEMARTARA, Jakarta (8/12) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan Setya Novanto sebagai terdakwa perkara KTP elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat ditunda.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (6/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Jumat menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

“Ketua Majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah telah mengeluarkan penetapan tanggal 7 Desember 2017 yang isinya menentukan hari sidang pada Rabu 13 Desember pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Setiadi seperti dilansir Antara.

Kemudian, kata Setiadi, Ketua Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK untuk menghadirkan terdakwa Setya Novanto.

“Sehingga tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan terhadap terdakwa kecuali terdakwa tidak dapat dihadirkan,” ungkap Setiadi.

Ia menyatakan bahwa dalam KUHAP memang tidak disebutkan bahwa hakim berwenang mengembalikan berkas jika terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

“Hanya saja jika Penuntut Umum tidak berhasil menghadirkan terdakwa di persidangan, maka hakim tidak dapat mengembalikan berkas perkara itu,” ucap Setiadi.

Sebelumnya, sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-e diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

“Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember 2017, penetapannya pukul 09.00 WIB,” kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Ibnu Basuki Wibowo pada Kamis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, Hakim Tunggal Kusno pun mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur”.

“Kan perkara sudah dilimpahkan. Untuk itu, kami garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP, baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai. Kapan pemeriksaan pokok perkara? Sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara ‘ketok palu’ membuka sidang perkara,” kata dia.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (Wid/Antara)

Baca juga:

  1. Antisipasi Bencana, Pemkot Tangerang Adakan Apel Kesiapsiagaan
  2. PDAM TB Raih Peringkat Tiga BUMD Terbaik Penghargaan KIP Banten
  3. Wali Kota Tangerang Terima Penghargaan Enterpreuner Award 2017

Tinggalkan Balasan