IHSG Terjun 8,01 Persen, Habib Idrus Desak OJK Perkuat Pengawasan

IHSG terjun 8,01 persen hingga memicu trading halt. Habib Idrus mendesak OJK memperketat pengawasan dan memperkuat perlindungan investor.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Idrus Salim Aljufri, mendesak OJK memperketat pengawasan pasar modal menyusul anjloknya IHSG sebesar 8,01 persen pada Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, Semartara.News — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Idrus Salim Aljufri, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan pasar modal setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun 8,01 persen hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).

IHSG merosot ke level 5.393,92 sehingga perdagangan saham dihentikan selama 30 menit. Gejolak tersebut terjadi di tengah langkah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi mengenai usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Habib Idrus menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi OJK dan BEI untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta menjaga integritas perdagangan saham di Indonesia.

Meski demikian, usulan perubahan klasifikasi oleh MSCI belum menjadi keputusan final. Pelaku pasar masih dapat menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan dijadwalkan diumumkan sebelum 30 Juni 2027.

”Artinya, masih terdapat ruang bagi Indonesia untuk menunjukkan perbaikan yang nyata,” ujarnya.

Habib Idrus meminta OJK memprioritaskan lima langkah reformasi guna memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

Pertama, memperkuat transparansi kepemilikan saham atau beneficial ownership agar struktur kepemilikan perusahaan tercatat dapat diketahui secara lebih jelas. Kedua, memastikan kualitas free float, yakni porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.

Ketiga, memperketat pengawasan terhadap praktik manipulasi perdagangan saham. Keempat, meningkatkan keterbukaan informasi emiten agar investor memperoleh informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan investasi. Kelima, menyusun peta jalan reformasi pasar modal dengan target terukur dan tenggat waktu yang jelas.

”OJK harus membuktikan bahwa reformasi pasar modal bukan sekadar memenuhi daftar persyaratan MSCI,” katanya.

Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap praktik manipulasi saham harus dilakukan secara konsisten dan memberikan efek jera. Pengawasan yang efektif dinilai penting untuk menjaga integritas pasar sekaligus melindungi investor, terutama investor ritel, dari praktik perdagangan yang merugikan.

Di tengah gejolak pasar, Habib Idrus juga mengimbau investor ritel agar tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil keputusan. Ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan fundamental emiten serta memahami risiko investasi sebelum melakukan transaksi.

Menurut data OJK yang dikutip dalam pernyataannya, jumlah investor pasar modal bertambah 1,03 juta pada September 2026, sehingga mencapai sekitar 32,17 juta investor. Pertumbuhan tersebut, kata dia, perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan dan penguatan perlindungan investor.

Sebagai anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus turut mendorong OJK dan BEI melaporkan perkembangan reformasi pasar modal secara berkala. Pelaporan tersebut diperlukan agar publik dapat memantau pelaksanaan pembenahan dan menilai efektivitas kebijakan yang diterapkan.

”Kepercayaan investor tidak bisa dibangun hanya dengan pernyataan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan