Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menyebutkan, beberapa sekolah SMP di wilayahnya sudah mewajibkan anak didiknya gowes sepeda ke sekolah.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menjelaskan, beberapa siswa sekolah SMP sudah melaksanakan imbauan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar terkait solusi pelarangan pelajar menggunakan sepeda motor dengan menggowes sepeda ke sekolah.
Diantara sekolah yang melaksanakan ketentuan itu yakni, SMP Negeri 2 Curug, SMP Negeri 1 Rajeg, SMP Negeri 1 Pasar Kemis dan SMPN 5 Pasar Kemis.
“Kami lihat di area parkir sekolah tersebut sudah dipenuhi sepeda siswa – siswi,” kata Fahrudin kepada Semartara.News, Jumat, (5/8/2022).
Fahrudin mengatakan, pihaknya akan terus mendata terkait kepatuhan sekolah dalam melaksanakan Surat Edaran Nomor : 421/4009 – Disdik tentang imbauan siswa tidak membawa motor lagi ke sekolah.
“Saat ini masih kami data dan terus kami pantau,” terangnya.