Hukum  

Pejabat Pemprov Kaget, KPK OTT Gubernur Nurdin Abdullah

Gubernur Nurdin Abdullah
Gedung KPK RI. (Foto – Antara)

Makassar, Semartara.NewsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, atas dugaan tindak pidana Korupsi, pada Jumat (26/2/2021). Penangkapan tersebut membuat sejumlah Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, kaget.

“Tentu kita kaget, apalagi ini (Gubernur Nurdin Abdullah, Red) pimpinan kita, tapi ini kan masih asas praduga tidak bersalah,” kata Kepala Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Pemprov Sulsel, Jayadi Nas, seperti yang diberitakan LKBN Antara, Sabtu (27/2/2021).

Bukan hanya Jayadi Nas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menyampaikan hal yang sama, bahwa dirinya sangat kaget dan tidak menyangka atas informasi penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

“Saya tahu pertama kali dari teman, tentu kaget dan tidak menyangka. Apalagi di hari libur seperti ini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pula Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Andi Ardin Tjatjo, bahwa merasa kaget atas pemberitaan yang ditontonnya terkait penangkapan Nurdin Abdullah.

Kebiasaannya tidak menggunakan ponsel di hari libur, apalagi di pagi hari, mengakibatkan kabar tersebut diketahui lewat media elektronik (TV), lalu ia bergegas mengambil hp dan memastikan kabar tersebut. “Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus lalui proses hukum yang ada,” tutur Andi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan, belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin, dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap. “Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” kata Ali dikutip dari laman yang sama.

Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut. “Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata dia.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Tinggalkan Balasan