Tangerang, Semartara.News — Berbagai cara dilakukan sindikat narkotika sintetis untuk mengelabui petugas. Mulai dari menyamarkan barang haram di dalam kemasan ayam goreng cepat saji hingga menyembunyikannya di bungkus rokok. Namun, modus tersebut akhirnya terbongkar setelah Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika sintetis di wilayah Tangerang dan Jakarta Selatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MS di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya transaksi narkotika sintetis melalui media sosial yang kemudian kami kembangkan,” kata Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).
Pengembangan kasus membawa petugas melakukan controlled delivery di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.
“Paket itu berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat berbeda-beda. Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat lebih dari dua kilogram.
Petugas turut menemukan sejumlah bahan kimia dan alat produksi seperti cairan alkohol, chloroform, timbangan elektrik, alat pengaduk, hingga gelas ukur yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dari lokasi itu, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GPA.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis padat seberat 1.101 gram dan narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter yang dikemas dalam berbagai bentuk penyamaran.
“Modus-modus seperti ini sengaja digunakan untuk menghindari kecurigaan petugas maupun masyarakat,” terang Indra Waspada.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)







