Orang Tua Perlu Tahu, Foto KIA Anak Usia 5 Tahun Harus Diperbarui agar Data Tetap Akurat

Pembaruan foto KIA kini mudah dilakukan melalui layanan Disdukcapil Kota Tangerang secara langsung maupun daring.
Pembaruan foto KIA menjadi langkah penting untuk memastikan identitas resmi anak tetap akurat, mengingat perubahan wajah dan kondisi fisik anak terjadi cukup cepat pada masa pertumbuhan. (Foto: Ist)

Kota Tangerang, Semartara.News — Orang tua perlu mengetahui bahwa foto pada Kartu Identitas Anak (KIA) harus diperbarui saat anak memasuki usia lima tahun. Pembaruan tersebut penting dilakukan agar data identitas yang tercantum dalam dokumen kependudukan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi fisik terbaru anak.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembaruan foto KIA. Selain menjaga kesesuaian identitas, proses pengurusannya juga dipastikan mudah dan tidak dipungut biaya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan perubahan fisik anak dari masa balita menuju usia sekolah berlangsung cukup signifikan. Karena itu, pembaruan foto pada KIA menjadi bagian penting dalam menjaga validitas data kependudukan.

“Anak-anak yang sudah berusia di atas lima tahun perlu memperbarui foto pada KIA agar identitas resmi yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi fisik terkini. Kami memastikan seluruh proses pembaruan ini 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Rizal, Kamis (30/7).

Untuk mengurus pembaruan foto KIA, orang tua cukup mengisi formulir F1-02, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP elektronik orang tua, serta menyertakan KIA lama apabila masih dimiliki.

Selain itu, pemohon juga diminta membawa pasfoto terbaru anak ukuran 4×6 sentimeter dengan pakaian rapi dan sopan. Warna latar belakang foto tidak ditentukan sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan layanan pembaruan KIA di Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, dan Tangcity Mall. Bagi masyarakat yang ingin mengurus secara daring, permohonan juga dapat diajukan melalui aplikasi Sobat Dukcapil yang dapat diakses selama 24 jam.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan layanan yang telah disediakan, termasuk layanan daring yang dapat diakses kapan saja, sehingga hak identitas setiap anak dapat terpenuhi secara optimal. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui Instagram @dukcapilkotatangerang maupun situs sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” tutup Rizal. (*)

Tinggalkan Balasan