Banten, Semartara.News — Komisi Informasi Provinsi Banten mengingatkan pemerintah desa dan kelurahan agar tidak sembarangan menetapkan informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan. Setiap informasi yang dinyatakan tertutup harus memiliki dasar hukum yang jelas dan melalui pengujian konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, Rabu, 9 September 2026. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Banten H. Agus Supriatna sebagai narasumber.
Imron menjelaskan, keterbukaan informasi publik memiliki dasar utama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada prinsipnya, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, meski dalam pelaksanaannya terdapat prosedur dan ketentuan yang harus dipahami pemohon maupun badan publik.
“Informasi yang dikecualikan tidak dapat serta-merta dinyatakan tertutup tanpa dasar yang jelas. Badan publik harus melakukan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan hukum sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan,” kata Imron.
Menurut Imron, badan publik memiliki kewajiban membangun sistem pelayanan informasi yang baik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berperan memastikan informasi publik dikelola, didokumentasikan, disediakan, dan diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelayanan informasi, badan publik juga harus memberikan kepastian mengenai prosedur permohonan informasi, jangka waktu pelayanan, biaya apabila ada, serta mekanisme keberatan apabila permohonan informasi tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.
Imron menambahkan, Komisi Informasi memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi publik apabila terjadi perselisihan antara pemohon informasi dan badan publik. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian dokumen kepada masyarakat, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi bukan hanya persoalan memberikan dokumen kepada masyarakat, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
DPRD Dorong Transparansi Pemerintahan
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Banten H. Agus Supriatna mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya informasi yang menyangkut kepentingan publik,” kata Agus.
Menurut Agus, pemerintah dan badan publik tidak cukup hanya menjalankan program dan kegiatan. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta hasil dari kebijakan dan program yang dijalankan.
“Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan publik dibuat dan bagaimana anggaran publik digunakan,” ujarnya.
Ia menilai informasi yang tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan disampaikan secara benar dapat memperluas ruang masyarakat untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah.
Dalam konteks pemerintahan daerah, Agus juga menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD perlu berjalan seiring dengan keterlibatan masyarakat.
“Informasi publik harus ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi, bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif badan publik,” katanya.
Namun, Agus mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas. Badan publik perlu memahami informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan diumumkan secara serta-merta.
Di sisi lain, terdapat informasi tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dikecualikan. Karena itu, aparatur badan publik perlu memahami ketentuan yang berlaku agar pelayanan informasi dapat dilakukan secara tepat dan profesional.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta membahas mekanisme permohonan informasi, kewajiban badan publik, peran PPID, informasi yang dikecualikan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Pelaksanaan keterbukaan informasi membutuhkan komitmen bersama antara badan publik, penyelenggara pemerintahan, DPRD, PPID, Komisi Informasi, serta masyarakat sebagai pengguna informasi.
Pemahaman terhadap regulasi dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan maupun menolak informasi publik.
Dengan penguatan kapasitas PPID dan pemahaman aparatur terhadap regulasi, keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi menjadi bagian dari budaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (*)







