Pemkab Tangerang Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Antisipasi abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkab Tangerang memperpanjang PJJ bagi sekolah negeri dan swasta hingga 11 September.
Pemkab Tangerang menerbitkan Surat Edaran terkait perpanjangan PJJ pada 10-11 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga Jumat, 11 September 2026, bagi seluruh satuan pendidikan jenjang KB/PAUD/TK, SD, dan SMP sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Perpanjangan PJJ berlaku selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 10-11 September 2026, untuk seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di Kabupaten Tangerang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor B/100.3.2/13587/IX/Disdik tentang Himbauan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Wilayah Kabupaten Tangerang, tertanggal 9 September 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Tangerang menyebut keputusan memperpanjang PJJ diambil dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan potensi sebaran abu vulkanik yang dapat berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, serta kenyamanan peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Pelaksanaan PJJ ditetapkan sebagai langkah kesiapsiagaan dan perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan dari potensi dampak abu vulkanik.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara bermakna, aktif, efektif, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran.

Pemantauan terhadap keterlaksanaan pembelajaran dan kehadiran pendidik maupun peserta didik dilakukan secara daring. Pendidik juga diminta menyesuaikan beban dan aktivitas pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik selama masa tanggap terhadap dampak abu vulkanik.

Sekolah Diminta Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Selain memperpanjang PJJ, Pemkab Tangerang meminta seluruh satuan pendidikan mengurangi atau meniadakan kegiatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang memerlukan aktivitas di luar ruangan selama kondisi sebaran abu vulkanik masih terjadi.

Apabila terdapat kebutuhan mendesak untuk beraktivitas di luar ruangan, warga satuan pendidikan diminta menggunakan masker yang sesuai dan mampu menyaring partikulat atau abu vulkanik serta menghindari paparan langsung.

Ruangan rumah maupun satuan pendidikan juga diminta tetap tertutup apabila kondisi udara di luar mengandung abu vulkanik.

Pembersihan abu vulkanik juga harus dilakukan dengan cara yang meminimalkan abu kembali terdispersi ke udara. Warga diminta menghindari menyapu abu secara kering karena dapat menyebabkan abu kembali beterbangan.

Selain itu, kebersihan tangan, wajah, dan bagian tubuh yang terpapar abu harus dijaga menggunakan air bersih. Jika mata terkena abu vulkanik, warga diminta tidak menggosok mata dan segera membersihkannya dengan air bersih.

Sekolah Diminta Siapkan Masker dan Air Bersih

Satuan pendidikan diminta memastikan ketersediaan air bersih, perlengkapan pertolongan pertama, masker, dan sarana kebersihan sebagai bagian dari kesiapsiagaan kesehatan.

Peserta didik maupun warga satuan pendidikan yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak atau nyeri saat bernapas, iritasi mata, iritasi kulit, maupun keluhan kesehatan lainnya setelah terpapar abu vulkanik harus mendapat perhatian khusus.

Apabila keluhan kesehatan berat atau memburuk, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan langkah perlindungan kesehatan disampaikan secara benar kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Sekolah diingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Orang Tua Diminta Dampingi Anak

Selama PJJ berlangsung, orang tua atau wali murid diminta melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Aktivitas anak di luar rumah juga diminta dibatasi selama terjadi sebaran abu vulkanik. Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker yang sesuai.

Orang tua juga diminta menjaga kondisi rumah agar terlindung dari masuknya abu vulkanik serta segera memberikan informasi kepada pihak sekolah apabila peserta didik mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan abu vulkanik.

Pembelajaran Setelah 11 September Masih Menunggu Kondisi

Pemkab Tangerang belum menetapkan ketentuan pelaksanaan pembelajaran setelah 11 September 2026.

Dalam surat edaran disebutkan, ketentuan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau, kualitas udara, sebaran abu vulkanik, serta hasil koordinasi dengan instansi terkait. (*)

Tinggalkan Balasan