Kota Tangsel, Semartara.News — Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menuntaskan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane yang hingga kini belum menetapkan tersangka.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi simpatik yang digelar di depan kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, Jumat (12/06/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk sorotan atas lambannya proses penanganan perkara tersebut.
Koordinator Advokasi Kalung, Fale Wali, menegaskan pihaknya meminta adanya kepastian hukum dan penegakan tanggung jawab atas dugaan pencemaran yang terjadi.
“Kami mendesak KLH dan APH untuk segera menuntaskan kasus pencemaran Sungai Cisadane. Harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menyayangkan lambatnya proses hukum meski perkara telah memasuki tahap penyidikan.
“Sudah lima bulan berjalan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah meningkatkan status perkara dugaan pencemaran Sungai Cisadane yang diduga berkaitan dengan kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menyebutkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
“Saat ini masih tahap sidik, pemeriksaan saksi dan ahli terus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan juga telah memeriksa pihak pengelola kawasan Taman Tekno BSD untuk mendalami kasus kebakaran dan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. (*)







