Berita  

Jual Gadis di Bawah Umur Seorang ABG Digelandang Polisi

ILUSTRASI

SEMARTARA, Tangerang – Setelah sebelumnya, beberapa kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) terungkap di wilayah Polresta Tangerang, kini kejadian serupa di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Korban tindak kejahatan TPPO kali ini adalah anak di bawah umur berinisial WA (19) dan YW (16). Korban akan dijual oleh pelaku yang juga masih anak baru gede, DHL (18), kepada pria hidung belang.

Saat ini, DHL digelandang, dan mendekam di jeruji besi Mapolresta Tangerang, guna penyidikan, dan proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka ditangkap di salah satu hotel di wilayah Jl Raya Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka menjual kedua korbannya WA (19) dan YW (16) untuk dijadikan pekerja komersial kepada lelaki hindung belang dengan nominal uang sebesar Rp. 500 ribu,” ungkap KompolWiwin Setiawan.

Dalam penangkapan tersangka, Polisi pun berhasil mengamankan berupa barang bukti yaitu, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, satu unit Hp merk VIVO tipe Y 21 warna putih, dua buah pack tisu basah merk mitu warna hijau, dua buah kondom merk Sutra (habis pakai), tiga helai tisu basah yang telah terpakai, dua buah kunci kamar No. 2 dan No. 3, satu, lembar kertas bukti pembayaran check in hotel.

“Tersangka dan barang bukti kami gelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Wiwin.

Dengan ini tersangka dikenakan Pasal 10 UU RI NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak. (Wid/T-online)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan