Hukum  

Hari Ini, KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap Edhy Prabowo

Penggeledahan Kasus Suap
Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyampaikan rencana penggeledahan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo. (Foto - Antara/Humas KPK)

Jakarta, Semartara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (27/11/2020), berencana melakukan penggeledahan kasus suap izin ekspor benih lobster. Di mana kasus itu, menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), bersama enam orang lainnya.

Rencana penggeledahan kasus suap ini disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

“Memang sedini mungkin kita sudah segel, sehingga, mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang kita geledah,” katanya.

“Mudah-mudahan besok, akan bisa kita laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses, yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyelidikan awal,” jelasnya.

Sebelumnya KPK tetapkan tujuh tersangka suap, salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)Edhy Prabowo (EP), terkait suap ekspor benih lobster. Penetapan ketujuh tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.

Dalam konferensi pers itu ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap. Dari yang KPK tetapkan tujuh tersangka suap, enam di antaranya sebagai penerima suap, dan satu orang tersangka sebagai pemberi suap.

Enam orang tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1), ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan