Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan di Lebak Diamankan Polda Banten

Ditreskrimum Polda Banten ungkap perkembangan kasus pengeroyokan dan penculikan, satu tersangka diamankan dan pelaku lain dicari.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan pihaknya berkomitmen menindak setiap aksi kekerasan dan premanisme sesuai proses hukum. (Foto: Ist)

Serang, Semartara.News – Polda Banten mengamankan satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan yang terjadi di Kabupaten Lebak. Selain menetapkan tersangka berinisial AS, penyidik Ditreskrimum juga masih memburu sejumlah terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026 dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik terus bekerja secara profesional, transparan, dan maksimal untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Maruli, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan pengeroyokan dan penculikan terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Korban, Fam Fuk Tjhong alias Uun, diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindak kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.

Dalam penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta Visum et Repertum terhadap korban, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Maruli menyebutkan, penyidik telah mengamankan satu tersangka berinisial AS dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, sejumlah terduga pelaku lain masih dalam proses pencarian.

“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti tersebut meliputi kwitansi pembayaran Visum et Repertum atas nama korban, rekaman video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan dan premanisme. Masyarakat diimbau mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. (*)

Tinggalkan Balasan