Kota Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan pembatasan pada akses putar balik (u-turn) sementara di Jalan Ciater Raya. Fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul tingginya potensi risiko kecelakaan di sejumlah titik sekitar Ciater Raya, terutama pada lokasi yang minim penerangan dan kerap digunakan pengendara motor untuk memutar arah secara tidak resmi, seperti di bawah kolong tol menuju kawasan BSD.
Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, mengatakan pembukaan u-turn sementara tersebut merupakan hasil evaluasi lapangan sekaligus tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Sudah seminggu yang lalu kita bongkar. Kita juga ada berita acara, termasuk permintaan dari warga yang kita bahas bersama,” kata Ayep, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, pembatasan hanya untuk sepeda motor dilakukan agar arus lalu lintas lebih tertib dan mengurangi potensi pelanggaran, seperti pengendara yang melawan arus atau salah memasuki jalur menuju akses tol.
Dengan adanya u-turn resmi ini, Dishub berharap pengendara memiliki titik putar balik yang lebih aman dan sesuai aturan, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.
Meski demikian, Ayep menegaskan kebijakan ini masih bersifat sementara dan akan terus dievaluasi. Ke depan, Pemkot Tangsel juga menyiapkan rencana pembangunan u-turn permanen di kawasan Intermark yang saat ini masih dalam proses administrasi karena melibatkan aset pihak lain dan mekanisme pinjam pakai dengan Kementerian PUPR.
“Nanti konsepnya u-turn terlindung dan posisinya punggung-punggungan dengan akses menuju BSD,” ujarnya. (*)







