SEMARTARA, Serang – Propam Polres Serang Kota, diinformasikan telah memeriksa (M), anggota Satuan Shabara Polres Serang Kota yang disangkakan melanggar SOP saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan halaman Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (12/4), pekan lalu.
Menurut Wakapolres Serang Kota Kompol Nur Rahman, (M) diperiksa oleh Propam Polres Serang Kota lantaran adanya pemberitaan yang menyatakan telah melakukan tindakan indisiplin diluar SOP saat pengamanan aksi unjuk rasa.
”M sudah kita periksa dan kita selidiki atas dugaan kepemilikan alat kejut (Stun Gun) yang dibawanya saat aksi berlangsung. Kami juga melakukan pemeriksaan saksi saksi di lapangan. Polres Serang Kota sendiri tidak pernah memberikan inventaris alat kejut listrik kepada anggota sabhara. Jadi jika M benar membawa alat tersebut adalah kesalahan individu dan kita akan berikan sangsi ‘in disiplin’,”Jelas Wakapolres Serang Kota Kompol Nur Rahman di kantornya, Senin (16/4).
Saat ini pihak Kepolisian masih menunggu laporan resmi dari Faqih Helmi yang mengaku menjadi korban pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
”Kami masih menunggu pihak yang merasa menjadi korban untuk datang melaporkan secara resmi dengan bukti-bukti. Agar kami juga dapat memproses anggota yang melakukan kesalahan sesuai dengan fakta hukum yang ada,” jelasnya lagi.
Setelah kurang lebih empat hari dari aksi unjuk rasa tersebut, hingga kini pihak kepolisian belum mendapat laporan resmi dari pihak yang merasa menjadi korban penyetruman (seperti yang diberitakan/red). Polres Serang Kota berharap pihak yang merasa menjadi korban dapat segera datang membuat laporan guna membantu Propam Polres Serang Kota dalam melakukan proses hukum.
”Kita tunggu laporannya jika memang benar terjadi seperti yang diberitakan, jika tidak melapor pun M sudah kita proses dan masih tahap penyelidikan atas dugaan kepemilikan alat kejut tersebut,” pungkasnya. (B1-Yu)