Dinkes Kota Tangerang Tarik Obat Sirup di Instalasi Farmasi

Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan penarikan obat sirup dari Instalasi Farmasi
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan obat sirup dari Instalasi Farmasi.

Kota Tangerang, Semartara.News – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan obat sirup dari Instalasi Farmasi, pada Selasa, (8/11/22).

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Suhendra, mengatakan, pihaknya melakukan penarikan obat sirup seiring dengan merebaknya penyakit gagal ginjal akut  dan anjuran BPOM.

“Hari ini, kita mengamankan ada obat sirup Paracetamol sekitar 1.652 dan Antasida Doen suspensi sebanyak 17.704 botol,” kata Suhendra, saat dimintai keterangan oleh awak media, di UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Tangerang 

Selain melakukan penarikan di instalasi farmasi, Dinkes juga melakukan penarikan obat sirup di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kota Tangerang, Banten.

“Jadi, obat-obatan ini dari instalasi farmasi beserta Puskesmas se-Kota Tangerang. Semuanya dari PT Afifarma,” ujarnya.

Obat-obatan yang ditarik dari UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang tersebut, kata Suhendra, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Tinggalkan Balasan