Hukum  

Diduga Terima Duit 5,4 Miliar, Nurdin Abdullah Jadi Tersangka

Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. (Foto - Antara)

Jakarta, Semartara.News – Hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara kasus yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Di antaranya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER), selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, atau orang kepercayaan Nurdin. Sementara sebagai tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah yang merupakan orang nomer satu di Sulsel, menjadi tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp5,4 miliar, yang diduga berasal dari kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

“AS pada  26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana di kutip dari LKBN Antara, Minggu (28/2/2021).

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar. Dengan demikian total uang yang diduga diterima Nurdin adalah Rp5,4 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan, bahwa Agung selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), yang telah lama kenal baik dengan Nurdin, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.

“AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel, di antaranya, peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte- Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar,” ungkap Firli.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020, senilai proyek Rp20,8 miliar, serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020, dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

“Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan, agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” kata Firli.

Dalam beberapa komunikasi tersebut, lanjut dia, diduga ada tawar menawar “fee” untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung. “Sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar dia.

Nurdin menyampaikan pada Edy, bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung, yang kemudian, Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen “Detail Engineering Design” (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

“Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba, sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan, yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS,” terang Firli.

Tinggalkan Balasan