Opini  

Batas Kabur TPPO dan Penyelundupan Migran Dalam Kasus WNI di Myanmar dan Kamboja

Sejumlah WNI menjalani proses pendataan dan penanganan oleh petugas setelah berhasil dipulangkan dari lokasi online scam di luar negeri. (Foto: Dok. Penulis)
Kajian hukum mengulas batas TPPO dan TPPM dalam kasus WNI terjebak online scam di Myanmar dan Kamboja, dengan fokus pada unsur eksploitasi.

Opini, Semartara.News — Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 1.203 Warga Negara Indonesia (WNI) dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand sepanjang 20 Februari hingga 16 Juli 2026. Di saat bersamaan, dari 3.595 WNI yang ditangani di Kamboja pada periode berbeda, pemerintah menyatakan tidak ditemukan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perbedaan hasil penanganan dua kasus dengan pola migrasi serupa ini memunculkan persoalan hukum mendasar: kapan sebuah kasus keberangkatan nonprosedural WNI ke luar negeri dikategorikan sebagai TPPO, dan kapan sebagai Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM)?

Persoalan tersebut menjadi inti dari sebuah kajian eksaminasi hukum bertajuk “Eksaminasi Beberapa Kasus WNI di Luar Negeri: TPPO atau TPPM?” yang menyoroti fenomena WNI yang terjebak dalam jaringan online scam di Myanmar dan Kamboja sepanjang 2025–2026. Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis kerangka regulasi nasional maupun internasional, serta merujuk pada pemikiran pakar hukum keimigrasian M. Alvi Syahrin.

Pola Rekrutmen hingga Eksploitasi di Myanmar

Kasus WNI di Myanmar menunjukkan pola yang relatif konsisten: rekrutmen dengan janji pekerjaan bergaji tinggi, keberangkatan ke Myanmar, pemindahan ke lokasi scam centre, lalu pembatasan kebebasan dan pemaksaan bekerja. Dalam sejumlah kasus, begitu tiba di lokasi, paspor korban ditahan, korban tidak dapat meninggalkan lokasi, dipaksa menjalankan aktivitas online scam, dan mengalami ancaman.

Kementerian Luar Negeri sebelumnya juga telah memulangkan sejumlah WNI yang secara resmi diidentifikasi sebagai korban TPPO dari lokasi online scam di Myanmar. Berdasarkan kajian ini, rangkaian perbuatan tersebut mulai dari penipuan dalam perekrutan hingga penyekapan dan pemaksaan kerja memenuhi unsur pokok TPPO, yakni tindakan, cara, dan tujuan eksploitasi (act, means, purpose) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kamboja: Data yang Berbeda

Kasus di Kamboja memperlihatkan gambaran yang berbeda. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa dari 3.595 WNI yang ditangani, tidak ditemukan indikasi TPPO. Menurut kajian ini, kondisi tersebut dapat terjadi ketika seseorang mengetahui bahwa pekerjaannya tidak melalui prosedur resmi, secara sadar menggunakan jasa pihak tertentu dan membayar biaya perjalanan, namun setelah tiba di negara tujuan tetap bebas meninggalkan pekerjaan tanpa mengalami ancaman, penyekapan, kekerasan, atau eksploitasi. Dalam situasi semacam ini, konstruksi yang lebih relevan adalah TPPM bukan TPPO karena unsur eksploitasi tidak terpenuhi.

Namun kajian ini menegaskan bahwa karakter hukum sebuah kasus dapat berubah sewaktu-waktu. Apabila belakangan ditemukan bahwa pekerjaan yang dijanjikan ternyata palsu, korban ditipu, paspornya ditahan, ia disekap, tidak dapat keluar, dipaksa melakukan online scam, atau mengalami ancaman dan kekerasan, maka kualifikasinya bergeser mendekati TPPO.

Unsur Eksploitasi sebagai Titik Pembeda

Kajian ini menegaskan bahwa TPPO dan TPPM adalah dua tindak pidana dengan karakter berbeda. TPPO berorientasi pada eksploitasi manusia melalui tindakan, cara, dan tujuan tertentu, sedangkan TPPM berorientasi pada fasilitasi perpindahan lintas negara secara ilegal semata untuk memperoleh keuntungan finansial, tanpa keharusan adanya eksploitasi lanjutan. Karena itu, status keberangkatan nonprosedural saja tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai korban TPPO maupun pelaku/objek TPPM; unsur eksploitasi adalah pembeda yang paling menentukan.

Kajian ini juga menyoroti kemungkinan satu rangkaian peristiwa mengandung unsur TPPM sekaligus TPPO. Sebagai ilustrasi, tahap fasilitasi keberangkatan melalui jalur ilegal dapat memenuhi unsur penyelundupan migran, sementara tahap berikutnya penyerahan korban kepada jaringan kriminal, penyekapan, dan pemaksaan kerja memenuhi unsur perdagangan orang. Hukum, menurut kajian ini, tidak boleh menyederhanakan persoalan hanya berdasarkan status keberangkatan ilegal, melainkan harus menelusuri seluruh rangkaian perbuatan.

Peran Imigrasi sebagai Sistem Peringatan Dini

Merujuk pada pemikiran M. Alvi Syahrin mengenai politik hukum keimigrasian, kajian ini menempatkan fungsi pengawasan keimigrasian tidak sekadar sebagai mekanisme administratif lalu lintas orang, melainkan juga sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi TPPO dan TPPM. Fungsi tersebut dibagi menjadi tiga tahap: pre-border (identifikasi pola keberangkatan, sponsor, dan informasi pekerjaan sebelum WNI berangkat), border (wawancara substantif saat pemeriksaan keberangkatan, termasuk pertanyaan dasar seperti tujuan bekerja, nama perusahaan, dan pihak yang membiayai perjalanan), dan post-border (penerusan informasi jaringan perekrut kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepolisian, BP3MI, dan perwakilan RI di luar negeri).

Rekomendasi

Kajian ini merekomendasikan sejumlah langkah, di antaranya penyusunan indikator nasional yang membedakan migrasi nonprosedural, TPPM, dan TPPO; penguatan risk profiling dalam pemeriksaan keberangkatan; wawancara substantif yang tidak hanya menyasar kelengkapan dokumen; integrasi data antara Imigrasi, KP2MI, Kemlu, Kepolisian, dan BP3MI; serta mekanisme rujukan (referral) yang cepat begitu petugas menemukan indikasi TPPO.

Prinsip yang ditekankan dalam kajian ini adalah victim first. WNI yang berangkat secara nonprosedural tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku, sebab jalur ilegal kerap menjadi modus operandi pelaku TPPO untuk menghindari deteksi. Namun sebaliknya, status nonprosedural juga bukan bukti otomatis seseorang adalah korban. Setiap kasus, menurut kajian ini, harus diuji berdasarkan rangkaian perbuatan, cara yang digunakan, dan ada-tidaknya unsur eksploitasi, bukan semata status keberangkatannya.

Penulis: Bagas agung laksono: Analis Keimigrasian Ahli Pertama dan Hana Faradhiba Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Direktorat Jenderal Imigrasi.

Referensi:

Alfiyana, Mirvana, Firdaus Yuni Dharta, and Rastri Kusumaningrum. “STRATEGI KOMUNIKASI BIDANG INTELIJEN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMALSUAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN DI KANTOR IMIGRASI KARAWANG.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 9, no. 9 (2022). http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/index.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (2023). Data Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2021-2023.

Madani, Fikri, Tara Putra, and Politeknik Imigrasi. KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN PERDAGANGAN MANUSIA (IMMIGRATION POLICY IN EFFORTS TO ERADICATION AND PREVENTION OF HUMAN TRAFFICKING). | JLBP. Vol. 2, 2020.

Suwarno, W. P., Wiloso, P. G., & Therik, W. M. A. (2018). NTT DALAM CAHAYA ACTOR NETWORK THEORY: Studi Kasus Human Trafficking Berkedok Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Di Nusa Tenggara Timur. Kritis 27, 2, 107–135.

Website:

  1. Penulis mengakses link berikut https://www.bbc.com/indonesia/articles/c703kdwd8zxo pada tanggal 08 September 2026 Pukul 10.23;
  2. Penulis mengakses link berikut: https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintah_pulangkan_554_wni_korban_tppo_di_myanmar pada tanggal 08 September 2026 Pukul 10.28. (*)

Tinggalkan Balasan