Opini  

Kontroversi Berdirinya Israel: Tinjauan Historis, Politik, dan Moral

Menelusuri sejarah konflik Palestina-Israel, kontroversi Zionisme, serta perdebatan hukum, politik, dan kemanusiaan yang terus berlangsung.
Imaam Yakhsyallah Mansur. (Foto: Dok. Pribadi)

Opini, Semartara.News Al-Qur’an mengingatkan bahwa kesombongan dan kerusakan yang dilakukan manusia pada akhirnya akan berbuah kehancuran. Dalam Surah Al-Isra ayat 4, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan peringatan kepada Bani Israil tentang perilaku mereka yang berulang kali menimbulkan kerusakan di muka bumi dan menunjukkan kesombongan yang melampaui batas.

Para ulama tafsir memandang ayat tersebut bukan sekadar catatan sejarah suatu kaum, melainkan pelajaran yang berlaku bagi seluruh umat manusia. Ketika kekuasaan dijalankan tanpa keadilan, ketika kepentingan politik mengalahkan nilai moral, dan ketika kelompok yang kuat merasa bebas menindas yang lemah, maka benih-benih kehancuran sesungguhnya sedang ditanam.

Dalam konteks kekinian, sebagian cendekiawan Muslim mengaitkan pesan tersebut dengan tragedi yang terus berlangsung di Palestina. Selama puluhan tahun, wilayah itu menjadi saksi konflik yang belum berakhir. Ribuan nyawa melayang, jutaan orang kehilangan tempat tinggal, sementara harapan akan perdamaian kerap tertutup oleh siklus kekerasan yang terus berulang.

Palestina bukan lagi sekadar persoalan regional di Timur Tengah. Ia telah berkembang menjadi simbol perdebatan global mengenai keadilan, hak asasi manusia, dan konsistensi dunia internasional dalam menegakkan hukum. Setiap perkembangan di wilayah tersebut selalu memunculkan pertanyaan besar: apakah prinsip-prinsip kemanusiaan benar-benar diterapkan secara universal, atau hanya berlaku secara selektif?

Perdebatan itu juga menyentuh sejarah berdirinya Israel. Hingga hari ini, lahirnya negara tersebut masih menjadi topik yang dipandang berbeda-beda oleh berbagai pihak. Sebagian melihatnya sebagai realisasi aspirasi bangsa Yahudi yang selama berabad-abad mengalami diskriminasi dan pengusiran. Namun sebagian lainnya memandang proses tersebut sebagai bagian dari proyek kolonial modern yang mengorbankan hak-hak masyarakat Palestina.

Untuk memahami akar persoalan, perhatian perlu diarahkan ke masa ketika Palestina masih berada di bawah pemerintahan Turki Utsmani. Selama berabad-abad, wilayah itu menjadi bagian dari kekhalifahan yang menguasai sebagian besar Timur Tengah. Pada penghujung abad ke-19, ketika kekuatan Utsmani mulai melemah, gerakan Zionisme politik yang berkembang di Eropa mulai mencari jalan untuk mewujudkan gagasan pembentukan negara Yahudi.

Tokoh Zionisme modern, Theodor Herzl, memandang bahwa persoalan antisemitisme di Eropa hanya dapat diselesaikan melalui pembentukan sebuah negara bangsa bagi orang Yahudi. Palestina kemudian dipandang sebagai lokasi yang paling memungkinkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Namun pada masa itu, pemerintah Utsmani menolak berbagai upaya yang dianggap dapat mengubah status dan komposisi penduduk Palestina.

Situasi berubah setelah Perang Dunia I. Kekalahan Utsmani menyebabkan wilayah-wilayah yang sebelumnya berada di bawah kekuasaannya jatuh ke tangan negara-negara pemenang perang. Inggris memperoleh mandat untuk mengelola Palestina dan mulai memainkan peran yang sangat menentukan dalam perkembangan kawasan tersebut.

Deklarasi Balfour yang diterbitkan pada 1917 menjadi salah satu tonggak penting. Melalui deklarasi itu, pemerintah Inggris menyatakan dukungan terhadap pembentukan tanah air bagi bangsa Yahudi di Palestina. Kebijakan tersebut kemudian mendorong peningkatan migrasi Yahudi ke wilayah yang pada saat itu mayoritas dihuni masyarakat Arab Palestina.

Seiring berjalannya waktu, ketegangan antara komunitas Yahudi dan Arab semakin meningkat. Persaingan politik, sengketa tanah, dan perubahan demografi menciptakan konflik yang terus berkembang. Ketika Perang Dunia II berakhir, situasi menjadi semakin kompleks.

Tragedi Holocaust yang menimpa jutaan orang Yahudi di Eropa memunculkan simpati luas dari masyarakat internasional. Banyak negara Barat merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung pembentukan negara bagi bangsa Yahudi. Dalam pandangan sebagian pemikir Palestina, keputusan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan secara memadai hak-hak rakyat Palestina yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.

Pada 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusulkan pembagian Palestina menjadi dua negara. Setahun kemudian, Israel memproklamasikan kemerdekaannya. Peristiwa itu disambut sukacita oleh para pendukung Zionisme, tetapi bagi bangsa Palestina menjadi awal dari tragedi besar yang dikenal sebagai Nakbah. Ratusan ribu warga Palestina mengungsi atau terusir dari kampung halaman mereka, sementara konflik bersenjata meluas ke berbagai wilayah.

Sejak saat itu, persoalan Palestina-Israel tidak pernah benar-benar menemukan penyelesaian permanen. Berbagai perang, perundingan damai, dan upaya diplomatik telah dilakukan, namun akar konflik tetap bertahan.

Dari sisi hukum internasional, sejumlah isu terus menjadi perdebatan. Status Yerusalem, pembangunan permukiman di wilayah pendudukan, hak kembali para pengungsi Palestina, hingga batas-batas teritorial Israel masih menjadi topik yang diperdebatkan di berbagai forum internasional.

Sejumlah lembaga hak asasi manusia internasional menilai bahwa rakyat Palestina menghadapi berbagai bentuk pembatasan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka. Di sisi lain, pemerintah Israel berargumen bahwa kebijakan keamanan yang diterapkan diperlukan untuk melindungi warganya dari ancaman serangan dan kekerasan.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan betapa rumitnya konflik yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade. Tidak ada narasi tunggal yang mampu menjelaskan seluruh dimensi persoalan. Sejarah, agama, identitas nasional, geopolitik, dan kepentingan kekuatan besar dunia saling bertemu dalam satu titik yang sama: Palestina.

Menariknya, perdebatan mengenai Israel juga terjadi di kalangan Yahudi sendiri. Tidak semua komunitas Yahudi mendukung Zionisme. Sejak awal, terdapat kelompok-kelompok yang menolak gagasan negara Yahudi modern karena alasan teologis maupun politik. Sebaliknya, banyak tokoh Zionis berasal dari kalangan sekuler yang lebih dipengaruhi oleh nasionalisme Eropa daripada doktrin keagamaan tradisional.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa Zionisme merupakan fenomena politik yang kompleks dan tidak dapat disederhanakan sebagai representasi tunggal seluruh umat Yahudi. Di dalamnya terdapat beragam pandangan, kepentingan, dan interpretasi yang terus berkembang hingga hari ini.

Sementara itu, perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara dunia memandang Palestina. Jika pada masa lalu arus informasi banyak ditentukan oleh media-media besar, kini masyarakat dapat menyaksikan langsung berbagai peristiwa melalui media sosial dan platform digital. Akibatnya, dukungan terhadap Palestina semakin meluas di berbagai negara.

Aksi solidaritas muncul di kota-kota besar dunia. Mahasiswa, akademisi, tokoh agama, aktivis kemanusiaan, hingga figur publik dari berbagai latar belakang ikut menyuarakan kepedulian terhadap nasib rakyat Palestina. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa isu Palestina telah melampaui batas etnis dan agama, serta berkembang menjadi simbol perjuangan hak asasi manusia di tingkat global.

Di tengah situasi itu, Israel juga menghadapi tantangan internal yang tidak kecil. Perbedaan pandangan politik, ketegangan sosial, serta dampak ekonomi dan psikologis akibat konflik berkepanjangan menjadi persoalan yang terus membayangi kehidupan masyarakatnya.

Sejarah mengajarkan bahwa kekuatan militer, pengaruh politik, maupun dukungan internasional tidak selalu menjamin keberlangsungan suatu negara. Banyak peradaban besar yang pernah berjaya akhirnya runtuh karena gagal menjaga keadilan dan kehilangan legitimasi moral di mata masyarakatnya sendiri.

Karena itu, pelajaran terpenting dari konflik Palestina bukan hanya soal perebutan wilayah atau pertarungan politik. Lebih dari itu, ia merupakan pengingat bahwa perdamaian sejati hanya dapat dibangun di atas penghormatan terhadap martabat manusia, penegakan keadilan, dan pengakuan atas hak setiap bangsa untuk menentukan masa depannya sendiri.

Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bukan hanya siapa yang paling kuat, tetapi juga siapa yang mampu berdiri di sisi keadilan ketika dunia sedang diuji oleh konflik dan penderitaan kemanusiaan.

Penulis: Imaam Yakhsyallah Mansur, Pimpinan Jaringan Pondok Pesantren Al-Fatah Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan