Opini  

Rupiah dalam Cengkeraman Sistem Barat: Membaca Krisis dari Akar Struktural

Opini Ichsanuddin Noorsy mengulas lima belenggu struktural yang membuat rupiah tunduk pada sistem ekonomi global dan dominasi dolar AS.
Dr. Ichsanuddin Noorsy, SE., MS. (Foto: Dok. pribadi)

Opini, Semartara.News — Pelemahan rupiah yang terus berulang selama puluhan tahun tidak lahir dari ruang hampa. Persoalan itu bukan semata akibat gejolak pasar, perang dagang, atau menguatnya dolar AS, melainkan buah dari struktur ekonomi yang membuat Indonesia semakin bergantung pada sistem global yang didominasi Barat. Dalam posisi seperti itu, rupiah kehilangan pijakan kedaulatannya dan bergerak mengikuti arus kepentingan eksternal yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan nasional.

Sejak rupiah tunduk pada mekanisme free floating exchange rate pada 14 Agustus 1997, sesungguhnya muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin mata uang negara yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan justru dilepas sepenuhnya ke mekanisme pasar bebas?

Kala itu, utang luar negeri swasta dalam denominasi dolar AS membengkak. Spekulan di Singapura memainkan rupiah dalam jumlah besar. Krisis baht Thailand dan won Korea Selatan menjalar cepat, bersamaan dengan atmosfer geopolitik global yang dibungkus narasi “The Clash of Civilizations” ala Samuel P. Huntington.

Di dalam negeri, sistem perbankan Indonesia sangat lemah dalam pengawasan. Terjadi mismatch antara kewajiban jatuh tempo dan kecukupan likuiditas. Bahkan sebagian pemilik bank yang minim kapasitas tata kelola ikut terlibat dalam spekulasi mata uang.

Mereka memanfaatkan fasilitas pinjaman Bank Indonesia untuk membeli dolar AS, lalu menempatkannya di kawasan bebas pajak. Krisis moneter pun pecah dan berkembang menjadi krisis multidimensi. Dalam berbagai diskusi dan wawancara, saya menyebut krisis itu ditandai oleh tiga gejala utama: social distrust, social disorder, dan social disobedience.

Kini, ketika rupiah kembali tertekan, banyak pihak membandingkannya dengan situasi 1997/1998. Dalam buku Bangsa Terbelah (2019), saya mengukur potensi krisis multidimensi melalui 17 variabel dalam tiga cakupan besar: moneter-fiskal, perbankan-sektor riil, dan kondisi politik.

Ketiga cakupan itu menunjukkan tingkat kerentanan negara. Namun persoalannya, kita terlalu sering menggunakan ukuran eksternal untuk membaca kondisi sendiri. “Kacamata” yang dipakai lembaga internasional belum tentu relevan dengan nilai, kebutuhan, dan realitas sosial Indonesia.

Dalam perspektif fungsional, sejak 2023 saya telah mengingatkan tentang “Tujuh Indikator Kelumpuhan Ekonomi”. Bahkan otoritas keuangan secara tidak langsung mengakui bahwa kondisi ekonomi saat ini berada dalam fase survival mode.

Dalam dunia kesehatan, kondisi itu ibarat pasien yang berada di ruang perawatan intensif. Seluruh kemampuan medis dikerahkan agar organ-organ vital tetap bekerja. Dalam ekonomi, situasi serupa tampak ketika perbankan lebih memilih membeli Surat Berharga Negara ketimbang menyalurkan kredit produktif ke sektor riil.

Pemerintah pun dipaksa melakukan penertiban birokrasi dan aparat hukum agar iklim usaha tetap bertahan. Namun daya beli masyarakat terus melemah, sementara inflasi didorong tingginya biaya impor energi dan bahan baku (cost push inflation).

Kondisi itu diperparah oleh konsentrasi kekuatan modal pada oligarki bisnis, deindustrialisasi dini yang gagal dicegah, dan gejolak harga energi akibat konflik geopolitik global. Dalam situasi demikian, ruang kebijakan fiskal dan moneter menjadi sangat terbatas karena dipagari oleh sistem, regulasi, dan standarisasi global.

Secara struktural, ketergantungan pada utang luar negeri, impor, dan suku bunga acuan Federal Reserve membuat rupiah sangat rentan terhadap tekanan eksternal. Rendahnya kepercayaan korporasi terhadap rupiah menunjukkan bahwa mata uang nasional belum benar-benar berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri.

Padahal Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah dan pasar domestik besar. Namun kebijakan hilirisasi, local currency settlement, hingga keterlibatan dalam BRICS belum cukup membebaskan Indonesia dari dominasi dolar AS.

Indonesia masih bergerak dalam apa yang saya sebut sebagai “ekonomi virtual”, yakni ekonomi yang lebih tunduk pada persepsi dan kekuatan global ketimbang kemampuan produksi nasional sendiri.

Fenomena ini sebenarnya telah berlangsung sejak Nixon Shock 15 Agustus 1971, ketika dolar AS dilepaskan dari standar emas. Sejak itu, dolar tidak lagi ditopang emas, melainkan oleh kepercayaan dan kekuatan geopolitik Amerika Serikat.

Banyak negara mulai mengurangi ketergantungan terhadap dolar dan sistem pembayaran SWIFT melalui proses dedolarisasi. Namun Indonesia justru semakin nyaman bersandar pada sistem tersebut.

Ketergantungan itu diperkuat oleh berbagai regulasi yang sangat akomodatif terhadap modal asing, mulai dari UU Penanaman Modal hingga deregulasi sektor keuangan. Pemerintah terus berusaha tampil “ramah pasar”, seolah pasar global adalah ruang netral tanpa kepentingan.

Padahal pasar tidak pernah netral. Pasar adalah arena pertarungan kepentingan dan kekuasaan.

Karena itu, saya melihat jatuhnya rupiah bukan hanya disebabkan faktor ekonomi teknis, melainkan akibat lima bentuk ketundukan mendasar.

Pertama, patuh pada sistem ekonomi Barat melalui Konsensus Washington.
Kedua, tunduk pada kebijakan IMF dan Bank Dunia.
Ketiga, taat pada standarisasi Barat seperti pemeringkatan utang oleh Moody’s, S&P, dan Fitch.
Keempat, mengukur keberhasilan pembangunan berdasarkan validasi lembaga internasional dan angka-angka makro semata.
Kelima, membangun reputasi otoritas ekonomi berdasarkan pengakuan asing, bukan pada keberhasilan menciptakan kemandirian nasional.

Akibatnya, dalam rezim nilai tukar mengambang bebas dan liberalisasi pasar modal, rupiah berubah menjadi komoditas spekulasi. Nilainya lebih banyak ditentukan di New York atau London dibanding oleh kekuatan produksi nasional sendiri.

Ketika dolar AS menguat, respons otomatis otoritas Indonesia hampir selalu sama: menaikkan suku bunga mengikuti langkah Federal Reserve. Kebijakan ini dianggap menjaga stabilitas moneter global, tetapi pada saat bersamaan justru menekan sektor riil di dalam negeri.

Peringkat utang dari lembaga asing diperlakukan seolah menjadi tolok ukur utama kesehatan ekonomi nasional. Pemerintah berlomba tampil market friendly, meski harus mengorbankan daya tahan ekonomi rakyat kecil.

Ukuran keberhasilan pembangunan akhirnya hanya bertumpu pada pertumbuhan statistik dan angka-angka makro, bukan pada kedaulatan ekonomi serta kemandirian produksi nasional.

Lebih ironis lagi, pejabat fiskal dan moneter sering dianggap “berhasil” jika mampu menjaga kenyamanan investor asing dan arus hot money. Sensitivitas terhadap sentimen pasar global menjadi jauh lebih besar dibanding sensitivitas terhadap penderitaan rakyat sendiri.

Di sinilah akar persoalannya: Indonesia terlalu lama ditempatkan sebagai rule taker, sekadar penerima aturan dalam tata ekonomi global, bukan sebagai rule maker atau pembentuk aturan.

Karena itu, intervensi Bank Indonesia saat ini pada dasarnya hanya bersifat paliatif—sekadar meredakan tekanan sementara. Selama lima belenggu struktural itu tidak diputus, rupiah akan terus berada dalam cengkeraman sistem ekonomi global yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan nasional.

Jalan keluar tentu ada. Tetapi itu membutuhkan keberanian politik, perubahan sistem, dan kepemimpinan yang benar-benar berorientasi pada kedaulatan ekonomi Indonesia.

Penulis: Ichsanuddin Noorsy, Ekonom sekaligus Pengamat Politik Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan