Berita  

Banten Lima Besar Laporan Terbanyak Kasus Pungli

Sosialisasi Perpres nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Hotel Ledian, Rabu (11/10).

SEMARTARA,Serang (12/10) – Upaya Pemprov Banten mewujudkan pemerintahan yang bersih masih jauh panggang dari api. Pasalnya, Satgas Saber Pungli Pusat menyebutkan jumlah pengaduan kasus pungutan liar (pungli) di Banten masuk lima besar terbanyak se-Indonesia.

Secara nasional Banten berada diperingkat kelima setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Lampung dengan 409 pengaduan kasus dugaan pungli selama 2017.

Hal itu terungkap saat Satgas Saber Pungli Pusat menggelar sosialisasi Perpres nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Hotel Ledian, Rabu (11/10).

“Setiap pengaduan yang masuk ke Satgas Saber Pungli, baik melalui email, SMS, telepon, atau yang datang langsung ke Sekretariat Satgas Pusat dan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di daerah tercatat lengkap,” kata Ketua Tim Sosialisasi Satgas Saber Pungli Pusat, Shadiq Pasadigoe kepada wartawan usai membuka sosialisasi.

Secara nasional, lanjut Shadiq, ada 32 ribu pengaduan. Namun yang dapat ditindaklanjuti sekira 1.067 dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Untuk di Banten, pengaduan yang masuk pada UPP Satgas Saber Pungli Banten sebanyak 409 laporan, 27 pengaduan berhasil ditindaklanjuti, dengan 64 tersangka.

“Tidak semua pengaduan itu benar terjadi. Rata-rata pungli yang berhasil diungkap ada di sektor pendidikan, perhubungan dan kepolisian,” jelasnya.

Satgas ini, tambah Shadiq, terintegrasi dengan berbagai instansi seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, ombudsman, BIN, dan kemendagri dan instansi terkait lainnya.

“Masih banyak masyarakat yang belum tahu untuk mencegah pungli. Makanya kita sepakat bagaimana pungli agar tidak terjadi lagi dibentuklah Satgas Saber Pungli,” ungkapnya.

Shadiq melanjutkan, lewat sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa melaporkan langsung pungli di masing-masing kabupaten/kota di Banten. “Masyarakat jangan takut melaporkan dugaan pungli. Kalau ada sampaikan ke satgas, kita akan sesuaikan dengan kapasitas yang diadukan. Yang penting komitmen kita untuk memberantas pungli,” ujarnya.

Anggota Satgas Saber Pungli Bidang Pencegahan Kombes Pol Ricky F. Wakanno menambahkan, Satgas Saber Pungli dibagi dalam tiga tim dalam melakukan sosialisasi tentang Perpres Satgas Saber Pungli.

“Kami yang datang ke Banten ini merupakan tim 3 yang dipimpin Pak Shadiq perwakilan dari Kemenpan-RB. Satgas sendiri terdiri dari empat divisi yakni pencegahan, intelejen, yustisi, dan penindakan,” ungkapnya.

Dikatakan Ricky, praktek pungli memang tidak bisa diberantas dalam waktu singkat. Tapi dengan adanya satgas yang dibentuk 28 Oktober 2016 lalu, minimal bisa mencegah dan mengurangi praktek pungli di Indonesia.

“Banten daerah ke 14 dari 25 provinsi yang akan kami berikan sosialisasi tahun ini,” tambahnya.

Dengan sosialisasi ini, dibutuhkan komitmen kepala daerah, serta kepala dinas maupun pejabat di daerah. “Pencegahan dan pemberantasan pungli harus dimulai dari adanya kesadaran para pimpinannya,” jelas Ricky.

Sementara Sekda Banten Ranta Soeharta mengakui, beberapa penangkapan di Banten memang kebanyakan terkait sektor perizinan, catatan sipil dan dinas perhubungan. Lewat sosialisasi Perpres 87 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar ini, diharapkan peserta sosialisasi bisa menyosialisasikan kembali hingga tingkat kabupaten dan kota bisa sampai tingkat desa atau kelurahan.

“Sudah sering kita rapat pencegahan dan pemberantasan pungli di Banten. paling tidak kita preventif dulu. Ke depan akan kita tingkatkan kembali,” katanya.

Di Pemprov Banten sendiri, kata Ranta, berbagai upaya sudah dilakukan untuk pencegahan pungli. Diantaranya melalui layanan berbasis online seperti e-budgeting dan yang lainnya.
“Pengendalian internal yang paling penting, kami melakukan penguatan dari dalam melalui Inspektorat,” jelasnya. (Soe)

Baca juga:

  1. Siap Jadi Pemenang Pemilu, DPC PDIP Kota Tangerang Daftarkan ke KPU
  2. Kota Tangerang Segera Miliki Laboratorium Halal
  3. PDI Perjuangan Kota Serang Tuntaskan Persyaratan Peserta Pilkada dan Pemilu

Tinggalkan Balasan