Berita  

Operasi Cipkon, Diresnarkoba Polda Banten Amankan Ribuan Botol Miras

SEMARTARA – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten, mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin. Ribuan botol miras tersebut diamankan dari sebuah rumah yang beralamat di Lampung Lampe, Kecamatan, Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi. Banten.

Barang bukti Ribuan botol miras tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Sudut 3 Diresnarkoba Polda Banten, pada Hari Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 17.00 Wib. 

Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan Operasi Cipta Kondusif untuk memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap terjaga dengan baik dan tetap Kondusif.

Hernowo juga menyatakan, bahwa dalam operasi ini bukan hanya botol minuman keras, pemiliknya juga turut diamankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol tanpa memiliki izin.

“Pelaku adalah AS (37) warga Kampung Lampe, Kecamatan, Labuan Kabupaten Pandeglang.

Pelaku ditangkap setelah team opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang tindak pidana ringan jenis miras,” ujar Kombes Pol Yohanes Harnowo.

Dan, setelah mengetahui tentang nama dan ciri ciri atas nama AS, kata Harnowo, team opsnal Subbid 3 Ditresnarkoba melakukan penangkapan pada Hari Rabu Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB. Di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Lampe RT 02/06 Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, ditemukan barang bukti 105 (seratus lima) dus bir Anker 5 (lima) dus bir Guinnes
dengan total keseluruhan 1320 botol. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut. (Widi)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan