SEMARTARA, Kota Tangerang – Ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, pada Kamis (13/12). Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.
Sebanyak 19 ribu E-KTP itu dimusnahkan lantaran sudah tidak digunakan atau invalid. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah tong. “Pemusnahan dengan dibakar ini sesuai dengan surat edaran Kemendagri tentang KTP-el rusak atau invalid,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan, kepada wartawan.
Ia menerangkan, KTP-el yang rusak itu hasil pengumpulan yang dilakukan pihaknya selama satu tahun. Kata dia, pemusnahan juga dilakukan agar tidak ada pemilih ganda yang berpotensi merugikan ketentuan saat pemilihan umum nanti.
“19 ribu lebih KTP-el yang rusak itu sebelumnya telah kita gunting dan dibolongi dari hasil pengumpulan selama satu tahun. Pengumpulan itu pun tidak dari petugas saja, melainkan dari warga. Bahkan, ada juga kami temukan banyak KTP-el dari tempat sampah yang sengaja dibuang oleh orang yang tak bertanggung jawab,” tutur Erlan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat atau gudang penyimpanan dokumen negara. “Kami melakukan itu untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan terhadap dokumen negara,” tandasnya. (Helmi)