Berita  

Ini Harapan Presiden LAAI kepada Advokat di Wilayah PT Banten

SEMARTARA, Serang – Lembaga Advokasi Artis Indonesia (LAAI) berharap kepada 185 Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Banten yang disumpah pada Rabu (14/11) siang ini, dapat menjalankan amanahnya sesuai tupoksi serta bertanggung jawab terhadap profesi.

Hal tersebut disampaikan Presiden LAAI, Dedi Sudrajat SH, usai acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Banten.

“Kami dari LAAI mengucapkan selamat kepada rekan-rekan Advokat yang hari ini dilantik. Kami harap seluruh Advokat dapat mengemban amanah sebaik-baiknya, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan membela kebenaran,” ucap Dedi, didampingi Imas Hilatunnisyah SH, selaku Dewan Pendiri LAAI; Teguh Prinaryanto SH, Wakabid Hukum dan Kajian UU DPN PERADI; Tony Brammanti SH, Wakil Presiden LAAI.

Bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Banten, acara yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini berjalan dengan khidmat. Prosesi pengambilan sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Hj Sri Sutatiek SH, yang kemudian diikuti seluruh Advokat secara tegas dan bersamaan.

Menurut Sri, sumpah yang dibacakan advokat merupakan amanah Undang-undang Nomor 18 tahun 2003. Maka, sebelum menjalani tugas profesi, seorang advokat harus mengikuti sidang terbuka di Pengadilan Tinggi untuk melakukan sumpah.

“Saya harap Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Banten ini dapat mewujudkan peradilan yang jujur dan bersih,” ujarnya.

Adapun kegiatan turut dihadiri Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, H. Hermansyah Dulaimi SH. Kegiatan juga turut dihadiri para kerabat dan keluarga yang ingin menyaksikan serta mengabadikan momentum tersebut. (Helmi)

Tinggalkan Balasan