DPMPTSP Tangsel Sasar Hampir 800 Pedagang Pasar Serpong Lewat Program Legalisasi Usaha

DPMPTSP Tangsel menyasar hampir 800 pedagang Pasar Serpong melalui program legalisasi usaha untuk memperkuat administrasi bisnis.
Petugas memberikan pendampingan kepada para pedagang saat program legalisasi usaha yang digelar DPMPTSP Kota Tangerang Selatan di Pasar Serpong, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini menyasar ratusan pelaku usaha guna mendorong tertib administrasi dan kepemilikan legalitas usaha. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperluas upaya penataan dan legalisasi usaha mikro melalui program jemput bola di sejumlah pusat perdagangan. Kali ini, Pasar Serpong menjadi lokasi pelaksanaan layanan terpadu yang menyasar hampir 800 pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Program yang digelar pada Kamis (25/6/2026) itu menghadirkan berbagai layanan administrasi usaha, mulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), konsultasi sertifikasi halal, pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga edukasi penggunaan sistem pembayaran digital QRIS.

Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Maulana Prayoga Utama Putra, mengatakan Pasar Serpong dipilih karena merupakan salah satu pasar tradisional dengan jumlah pelaku usaha yang cukup besar. Menurutnya, keberadaan ratusan pedagang tersebut menjadi potensi yang perlu didorong agar memiliki legalitas usaha yang lebih tertib dan lengkap.

“Kami melihat ada hampir 800 pedagang di Pasar Serpong. Karena itu, kami hadir untuk memberikan pendampingan dan kemudahan layanan agar mereka semakin tertib dalam administrasi usaha,” ujar Yoga.

Ia menjelaskan, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing. Selain memberikan kepastian hukum, dokumen usaha juga membuka peluang bagi pedagang untuk mengakses program pembinaan, pelatihan, hingga dukungan pembiayaan dari pemerintah maupun lembaga keuangan.

Dalam pelaksanaan program tersebut, DPMPTSP menggandeng sejumlah mitra, di antaranya Bank BJB, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, lembaga sertifikasi halal, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel.

Kolaborasi lintas instansi itu dilakukan agar para pedagang dapat memperoleh berbagai layanan dalam satu lokasi tanpa harus mendatangi kantor-kantor pelayanan yang berbeda.

“Kami ingin memastikan para pelaku usaha mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap berbagai layanan yang dibutuhkan untuk mendukung perkembangan usahanya,” katanya.

Meski kegiatan berlangsung selama satu hari, DPMPTSP menargetkan sekitar 50 pedagang dapat memanfaatkan layanan secara langsung. Namun demikian, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi ratusan pedagang lainnya mengenai pentingnya legalitas usaha dan transformasi digital dalam aktivitas perdagangan.

Yoga menambahkan, program legalisasi usaha bagi pedagang pasar akan terus diperluas ke sejumlah pasar tradisional lainnya di Kota Tangsel. Setelah Pasar Serpong, pihaknya berencana menyasar kawasan Pasar Jombang dan sejumlah sentra perdagangan lainnya.

“Harapannya semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas usaha sehingga lebih siap berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan usaha di masa depan,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang ayam potong di Pasar Serpong, Hj Sutardi, mengaku menyambut baik program tersebut. Pedagang yang telah berjualan lebih dari tiga dekade itu menilai layanan jemput bola memudahkan pedagang dalam mengurus dokumen usaha tanpa harus meninggalkan aktivitas berdagang terlalu lama.

“Saya ikut mengurus NIB dan NPWP. Menurut saya program seperti ini sangat membantu pedagang karena pelayanannya langsung datang ke pasar,” ujar Hj Sutardi.

Ia berharap semakin banyak pedagang yang memanfaatkan kesempatan tersebut agar usahanya memiliki legalitas yang lengkap dan dapat terus berkembang di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan