BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan di Tangerang Selatan

BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi melindungi pekerja rentan di Tangsel melalui bantuan jaminan sosial.
Pemkot Tangsel, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, dan para penerima manfaat berfoto bersama dalam peluncuran program bantuan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kampung Pemulung, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Jumat (2/10/2026). (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Tangerang Selatan. Program tersebut menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria mustahik atau penerima zakat.

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS tersebut diluncurkan di Kampung Pemulung, Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026).

Program ini merupakan kolaborasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (Kemenko PM), BAZNAS, BAZNAS Provinsi Banten, BAZNAS Kota Tangerang Selatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan secara simbolis dilakukan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan.

Pekerja Rentan Mendapat Perlindungan

Melalui program tersebut, penerima manfaat mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.

Bantuan tersebut ditujukan bagi pekerja rentan yang memenuhi kriteria mustahik. Kelompok penerima manfaat berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Sasaran program mencakup guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.

Perlindungan JKK memberikan jaminan bagi peserta ketika mengalami risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. Sementara itu, JKM memberikan manfaat ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dengan adanya kepesertaan tersebut, pekerja rentan diharapkan memiliki perlindungan sosial yang dapat membantu mengurangi dampak ekonomi ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Kolaborasi untuk Perluas Perlindungan Sosial

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam menghadirkan program tersebut bagi masyarakat.

Menurut Pilar, peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak. Pemerintah, lembaga sosial, dan berbagai pemangku kepentingan perlu bekerja sama untuk memperluas akses perlindungan sosial.

“Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentu membutuhkan kolaborasi dan kepedulian bersama. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BAZNAS, dunia usaha, organisasi sosial, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Pilar.

Ia menilai perlindungan jaminan sosial juga perlu berjalan beriringan dengan upaya pemberdayaan masyarakat. Bantuan yang diterima diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan ketika terjadi risiko, tetapi juga menjadi bagian dari proses menuju kemandirian ekonomi.

“Kita ingin bantuan yang diberikan menjadi pintu masuk menuju kemandirian masyarakat,” kata Pilar.

Menjangkau Masyarakat di Sektor Informal

Program jaminan sosial tersebut juga menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal yang selama ini memiliki karakteristik pekerjaan dan penghasilan yang beragam.

Di Tangerang Selatan, Pemkot Tangsel menyebut sekitar 25 ribu masyarakat telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan anggaran pemerintah daerah.

Pilar mengatakan cakupan tersebut masih akan diperluas sehingga semakin banyak masyarakat pekerja, termasuk kelompok rentan dan sektor informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak lainnya dapat terus berlanjut dan diperluas.

“Semoga kolaborasi ini ke depan bisa berlanjut dan diperluas hingga masyarakat kita semakin banyak mendapatkan manfaatnya,” tutur Pilar.

Melalui sinergi tersebut, perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tangerang Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan