Tangerang, Semartara.News – Upaya seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka membawa 101 ekor burung berbagai jenis dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terungkap setelah petugas gabungan melakukan pemeriksaan di Terminal 3.
Pengungkapan tersebut terjadi saat petugas Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pengawasan terpadu di area keberangkatan penerbangan internasional.
Petugas menemukan 101 burung yang dibawa penumpang berinisial NRRW, WNA asal Sri Lanka. Satwa-satwa tersebut dikemas dalam 15 koli kardus yang kemudian dimasukkan ke dalam koper.
Burung-burung itu rencananya dibawa menggunakan penerbangan internasional dengan tujuan Sri Lanka. Petugas kemudian mengamankan seluruh satwa untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan identifikasi awal, burung yang diamankan terdiri atas berbagai jenis, di antaranya Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkiki.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Sepah Raja dan Perkiki yang termasuk jenis burung dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), Duma Sari M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan terpadu yang melibatkan sejumlah instansi di Bandara Soekarno-Hatta.
“Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Karena itu, sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting. Dengan kolaborasi ini, potensi pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Duma.
Karantina Banten selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara terhadap 101 burung yang diamankan, petugas melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta verifikasi dokumen dan persyaratan karantina.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status setiap satwa dan menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga terus memperkuat pengawasan lalu lintas satwa di Bandara Soekarno-Hatta sebagai salah satu pintu strategis keluar-masuknya komoditas hewan dan tumbuhan, termasuk untuk mencegah peredaran satwa yang tidak memenuhi ketentuan. (*)







