Jakarta, Semartara.News — Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mendesak kepolisian mengusut gimmick promosi minuman keras (miras) yang memberikan hadiah berupa minuman keras kepada pengunjung yang mampu menghafalkan Surah Ad-Dhuha dalam sebuah pesta di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Ketua Umum PBMA Jazuli Juwaini menilai penggunaan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras merupakan tindakan yang tidak beradab dan melecehkan kesucian Al-Qur’an. Ia meminta aparat tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
“Kami meminta polisi bertindak tegas. Jangan berhenti pada klarifikasi. Usut siapa yang bertanggung jawab dan proses secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran,” tegas Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan seorang pengunjung ditantang menghafalkan Surah Ad-Dhuha untuk memperoleh hadiah berupa minuman keras.
Peristiwa itu memicu kecaman publik. Sejumlah pihak juga telah melaporkan kejadian tersebut, sementara aparat kepolisian disebut telah memberikan perhatian terhadap kasus yang beredar luas di masyarakat.
Jazuli menegaskan, penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai gimmick promosi tidak dapat dibenarkan dengan alasan promosi, hiburan, maupun kreativitas.
“Menjadikan Al-Qur’an sebagai alat permainan dan gimmick pemasaran merupakan tindakan yang sangat tidak beradab. Al-Qur’an adalah Kalamullah, bukan bahan candaan, bukan alat promosi, dan bukan komoditas untuk mengejar keuntungan,” ujarnya.
Menurut Jazuli, persoalan tersebut bukan sekadar gimmick promosi yang tidak sensitif. Penggunaan ayat suci untuk kepentingan komersial menyangkut penghormatan terhadap kitab suci dan norma kehidupan beragama di Indonesia.
“Lebih tidak patut lagi ketika ayat suci dikaitkan dengan hadiah berupa minuman keras yang jelas-jelas haram dalam Islam,” katanya.
PBMA meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh pihak yang terlibat, mulai dari perancang konsep, pihak yang memberikan perintah, penyelenggara, hingga pelaksana gimmick tersebut.
Jazuli mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak berlindung di balik dalih promosi, hiburan, atau kreativitas. Menurutnya, terdapat batas moral, etika, dan hukum yang harus dihormati.
“Ayat-ayat Allah tidak boleh dipermainkan untuk menjual produk apa pun, apalagi minuman keras yang jelas keharamannya menurut Islam,” tegasnya.
PBMA juga meminta pihak penyelenggara serta pemilik atau pengelola promosi memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada publik.
Jazuli berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara profesional dan tidak memicu tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.
“Kami tidak menghendaki main hakim sendiri. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika kesucian Al-Qur’an dipermainkan. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Jangan jadikan agama sebagai bahan permainan untuk kepentingan komersial,” pungkas Jazuli. (Aat SS)







