Surakarta, Semartara.News — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan berbagai langkah pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan dan perlindungan pekerja, mulai dari penyempurnaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, hingga peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan pemagangan nasional.
Pemaparan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi (FSP PPMI) SPSI di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Yassierli, pemerintah terus menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif terhadap kebutuhan di lapangan dengan melibatkan pekerja, serikat buruh, dunia usaha, serta para pemangku kepentingan. Kolaborasi, katanya, menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
“Hubungan industrial yang baik hanya dapat terwujud apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus membangun dialog serta saling percaya dalam mencari solusi atas setiap tantangan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja diwujudkan melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya ialah penyempurnaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program tersebut memberikan manfaat berupa dukungan penghasilan selama masa transisi serta akses pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan perlindungan pekerja melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, keringanan iuran jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 guna memperkuat perlindungan awak kapal perikanan Indonesia.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, pemerintah terus memperkuat program pelatihan vokasi dan Program Pemagangan Nasional. Kedua program tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar selaras dengan kebutuhan dunia industri.
“Kami ingin setiap pekerja Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya sehingga semakin siap menghadapi perubahan dunia kerja dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” kata Yassierli.
Menaker juga mengajak pengusaha dan serikat pekerja untuk terus memperkuat kemitraan dalam membangun hubungan industrial yang kondusif.
“Kerja sama menjadi kunci untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengajak seluruh serikat pekerja untuk memperkuat organisasi agar mampu menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang.
“Organisasi pekerja yang kuat menjadi pilar penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat,” kata Said Iqbal. (*)







