Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 26 Kg Ekstasi, Pelakunya Kopilot Maskapai Asing

Upaya penyelundupan narkotika lintas negara digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, dengan barang bukti 26 kg ekstasi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memperlihatkan barang bukti berupa seragam kopilot, koper, dan puluhan ribu butir ekstasi yang disita dari seorang kopilot maskapai asing dalam kasus penyelundupan narkotika di Bandara Soekarno-Hatta. Penindakan dilakukan melalui sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar upaya penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis MDMA atau ekstasi yang dilakukan seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (29/7) tersebut, petugas mengamankan 70.114 butir ekstasi serta 4 gram metamfetamin (sabu) yang dibawa pelaku berinisial MS.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri dalam mengawasi lalu lintas penumpang internasional di pintu masuk negara. Kasus terungkap saat petugas melakukan pemantauan terhadap barang bawaan penumpang menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional.

Dari hasil analisis citra, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diketahui dibawa oleh MS yang mengenakan seragam kopilot. Petugas selanjutnya mengarahkan pelaku beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Hasil pemeriksaan menemukan 14 bungkus berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu di dalam tas milik pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Pelaku juga mengaku telah dua kali menjadi kurir narkotika, yakni dalam pengiriman ke Sabah dan pengiriman ke Jakarta yang berhasil digagalkan kali ini. Pengakuan tersebut masih didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan petugas dan sinergi antarlembaga dalam menghadapi penyelundupan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.

“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” ujar Djaka, Jumat (31/7).

Menurut Djaka, penindakan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 70.134 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai sekitar Rp112 miliar.

Ia menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika. Dukungan masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika yang merusak kehidupan sosial dan mengancam masa depan bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan