Belum Kantongi PBG, Swash Padel BSD Diduga Tetap Beroperasi Usai Disegel Satpol PP Tangsel

Swash Padel BSD diduga tetap beroperasi meski belum mengantongi PBG dan telah disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Bangunan Swash Padel BSD di Kota Tangerang Selatan hingga kini diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski telah disegel Satpol PP, fasilitas olahraga tersebut diduga masih beroperasi. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Bangunan Swash Padel BSD di Jalan Pahlawan Seribu, CBD Lot XV, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di tengah proses perizinan yang masih berlangsung, fasilitas olahraga tersebut diduga tetap beroperasi meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Hafiz, membenarkan bahwa Swash Padel sampai saat ini belum memiliki PBG.

“Swash Padel belum memiliki PBG. Saat ini masih dalam proses pengurusan,” ujar Hafiz, Selasa (7/7/2026).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum bangunan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena belum mengantongi izin tersebut, Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan terhadap bangunan Swash Padel pada 26 Juni 2026.

Meski demikian, berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas olahraga padel diduga masih berlangsung dan sejumlah lapangan terlihat tetap digunakan oleh pengunjung.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan operasional pasca-penyegelan dengan memanggil pihak pengelola untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah melakukan penyegelan, tetapi mereka masih beroperasi. Karena itu kami akan memanggil pemilik Swash Padel untuk dimintai keterangan,” kata Dahlan.

Ia menegaskan, penyegelan merupakan tindakan administratif yang wajib dipatuhi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Satpol PP juga akan mendalami dugaan pelanggaran tersebut sebagai bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.

“Kami sangat menyayangkan karena meski sudah disegel, aktivitas olahraga di lokasi masih berlangsung,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Swash Padel belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan maupun dugaan tetap beroperasinya fasilitas olahraga tersebut setelah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan