BNN Sita 3,37 Ton Ganja Asal Thailand di Gresik, Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar

BNN menyita 3,37 ton ganja asal Thailand di Gresik dan menangkap 12 tersangka dalam pengungkapan jaringan narkoba internasional.
Barang bukti ganja seberat 3,37 ton asal Thailand ditampilkan saat konferensi pers BNN di Gresik, Jawa Timur. Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Polda Jatim, petugas juga menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional. (Foto: Ist)

Gresik, Semartara.News – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja kuncup bunga (cannabis buds) seberat 3,37 ton asal Thailand yang disimpan di sebuah gudang di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas juga menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Polda Jawa Timur yang berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 di sejumlah wilayah, meliputi DKI Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Surabaya, dan Gresik.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi tim gabungan Bea Cukai dan BNN yang mencurigai sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 29 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah koper dan kardus lateks berisi bungkusan plastik bertimah. Setelah dibuka, isinya berupa bunga dan batang tanaman ganja yang diduga diselundupkan dari Thailand.

BNN kemudian melakukan pendalaman melalui analisis teknologi informasi, dokumen, dan berbagai petunjuk lain yang mengarah pada pengiriman kontainer serupa menuju Kabupaten Gresik.

Untuk membongkar jaringan tersebut, petugas menerapkan metode controlled delivery dengan mengawasi proses distribusi barang menggunakan dua truk hingga tiba di sebuah gudang di kawasan pergudangan Gresik.

Saat truk memasuki wilayah Gresik, tim gabungan BNN, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polres Gresik langsung menggerebek gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat unit truk beserta barang bukti yang disimpan di dalam 500 koper dan puluhan kardus lateks.

BNN merinci, sebanyak 500 koper masing-masing berisi enam bungkus ganja dengan berat sekitar 535 gram per bungkus atau total sekitar 1,605 ton. Sementara itu, 80 bal kardus lateks berisi sekitar 3.200 bungkus dengan total berat bruto sekitar 1,766 ton.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto.

Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga menangkap 12 orang yang diduga berperan dalam jaringan tersebut. Mereka terdiri atas pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara China yang diduga memiliki gudang di Gresik.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan ini diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara China berinisial ZL alias J.

BNN mengungkapkan ganja jenis cannabis buds tersebut diduga tidak akan diedarkan dalam bentuk konvensional, melainkan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang digunakan sebagai bahan baku cairan isi ulang (cartridge) rokok elektrik atau vape.

Penyitaan 3,37 ton ganja tersebut diperkirakan berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 10,1 juta jiwa. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga disebut menyelamatkan potensi kerugian ekonomi hingga sekitar Rp4,58 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan