SEMARTARA, Kota Tangerang – Dua pria berinisial MHR (19) dan SR (31), berhasil diringkus unit reskrim Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota, atas kepemilikan dan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu (1/8).
“Tim kami berhasil mengamankan dua orang inisial MHR dan SR yang merupakan Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kompol R. Manurung, Kapolsek Neglasari di Mapolsek Neglasari.
Menurut dia, sekitar pukul 23.00 wib, pihaknya melakukan penyelidikan di TKP sebuah parkiran sepeda motor, di Jalan Marsekal Suryadharma, yang menjadi wilayah hukum Polsek Neglasari Restro Tangerang Kota, Selasa (31/7) malam.
“Saat itu tim kami mencurigai gerak gerik kedua pelaku, kemudian kami lakukan penggeledahan. Saat digeledah, seorang pelaku yakni MHR membawa narkotika jenis sabu di dalam plastik kecil terselip pada bungkus rokok Sampoerna Mild yang dimilikinya,” tutur Kapolsek.
Selanjutnya tim buser Polsek Neglasari mengamankan kedua pelaku untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Saat diinterogasi, pelaku MHR mengaku barang haram tersebut milik SR yang dititipkan kepada dirinya, kemudian SR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO, yang ditemuinya pada Selasa (31/7) sekitar pukul 21.00, di Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
“MHR mengaku hanya titipan dari SR, dan SR mengakuinya. Tetapi, barang haram tersebut didapatkannya dari RO, di Poris Jaya, Batuceper,” jelasnya.
Saat ini pihaknya mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa kepemilikan narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok. (Helmi/Hms)