Kejari Kabupaten Tangerang Terapkan Restorative Justice, Tersangka Kecelakaan Dapat Bantuan Usaha

Kejari Tangerang terapkan Restorative Justice kasus lalu lintas, hentikan penuntutan, beri modal usaha dan sanksi sosial.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan yang berlandaskan kemanusiaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, mekanisme tersebut diterapkan dalam penyelesaian perkara lalu lintas yang melibatkan tersangka Partogi Gultom A.D. Maslan Gultom.

Perkara tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) Jo Pasal 106 Ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (4), serta Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelesaian hukum ini mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten melalui Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor R-813/M.6.1/Eku.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Sebagai tindak lanjut penghentian penuntutan, Kejari Kabupaten Tangerang bersama Dinas Koperasi dan UKM setempat menyerahkan bantuan modal usaha berupa satu unit booth es teh lengkap dengan perlengkapannya pada Jumat, 22 Agustus 2025. Bantuan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi Partogi Gultom untuk membangun kemandirian ekonomi sekaligus membuka peluang usaha baru pasca penyelesaian perkara.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, menjelaskan bahwa pemberian modal usaha ini tidak hanya sekadar dukungan materi, tetapi juga bentuk nyata dari upaya pemberdayaan. “Kami ingin memberikan kesempatan baru bagi pelaku agar dapat kembali produktif, mandiri, serta mampu memperbaiki kehidupannya,” ujarnya.

Selain itu, pada Minggu, 24 Agustus 2025, Partogi Gultom juga melaksanakan sanksi sosial dengan melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan di Gereja Metodist Firdaus Tigaraksa. Menurut Afrillianna, kegiatan tersebut merupakan wujud tanggung jawab sosial yang penting untuk memulihkan hubungan dengan masyarakat sekitar. Langkah ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kembali kepercayaan dan mempererat tali silaturahmi yang sempat terganggu akibat peristiwa hukum yang terjadi.

Rangkaian penerapan RJ ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten (No. NKS-/M.6.4/Gsl 01/2025, 8 Januari 2025), serta PKS antara Kejari Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang (No. NKS-02/M.6.12/Es.2/02/2025, 20 Februari 2025). Perjanjian ini menjadi landasan kokoh dalam pelaksanaan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.

Afrillianna menegaskan, Restorative Justice tidak hanya berhenti pada penghentian proses hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan relasi sosial dan pemberdayaan pelaku agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat. “Kami berharap, melalui pendekatan ini pelaku bukan hanya memperoleh keadilan, tetapi juga kesempatan memperbaiki diri serta berintegrasi kembali dengan lingkungannya,” tegasnya.

Dengan langkah tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan pemberdayaan, sehingga keadilan yang tercipta bukan sekadar represif, tetapi juga bersifat restoratif dan membangun. (*)

Tinggalkan Balasan