Tangerang, Semartara.News — drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, menekankan bahwa masih banyak tenaga kerja informal, seperti kuli bangunan, petani, nelayan, dan pekerja lepas, yang belum menyadari hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dari negara.
Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) yang diadakan oleh anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis pada Rabu, 25 Juni 2025.
Acara ini dihadiri oleh Abraham Garuda Laksono dan narasumber lainnya, termasuk drg. Huga Sekar Arum dan Ananta Wahana, mantan anggota DPR RI.
“Tangerang merupakan pusat industri, namun ironisnya, tingkat pengangguran di daerah ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Meskipun banyak pabrik berdiri, akses untuk mendapatkan pekerjaan tetap masih sulit,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa perkembangan digitalisasi menjadi tantangan baru dalam dunia ketenagakerjaan. Namun, drg. Huga percaya bahwa semangat gotong royong bangsa Indonesia dapat menjadi solusi, sebagaimana tercermin dalam istilah Holopis Kuntul Baris yang dicetuskan oleh Bung Karno.
Lebih lanjut, drg. Huga menekankan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terutama bagi pekerja nonformal. Ia mengutip hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pekerja yang melakukan pekerjaan fisik secara intensif memiliki risiko lebih tinggi terkena penyakit serius, seperti serangan jantung.
“Setiap jenis pekerjaan memiliki risiko tersendiri. Jika terjadi sesuatu, para pekerja harus mengetahui hak-hak mereka. Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta, termasuk Ibu Endang yang merupakan pelaku UMKM, mengungkapkan kebingungan mengenai kewajiban mendaftarkan pekerja UMKM ke dalam program jaminan sosial. Sementara itu, Husna, seorang pelaku usaha muda, bertanya tentang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan logo usaha dan relevansinya dengan tren UMKM saat ini.
drg. Huga menjawab bahwa teknologi, termasuk AI, dapat menjadi alat yang bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas UMKM. Namun, ia mengingatkan agar tetap bijak dalam menghadapi perkembangan teknologi.
“Jangan mudah terpengaruh oleh semua hal baru. Namun, jika AI dapat membantu meningkatkan kualitas produk dan efisiensi kerja, maka manfaatkanlah dengan bijak,” pesannya.
Sementara itu, Abraham Garuda Laksono menjelaskan bahwa peran legislatif mencakup tiga kewenangan utama: pembentukan peraturan daerah (legislation), pengawasan (monitoring), dan penganggaran (budgeting). Ia menekankan bahwa Raperda Jamsosnaker sangat penting untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan yang menyeluruh, tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal dan kelompok rentan.
“Seringkali masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses program-program baru karena kurang memahami isi Perda yang berlaku. Hal ini seharusnya bisa diatasi dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan,” ujar Abraham.
Ia juga menjelaskan bahwa melalui Raperda Jamsosnaker ini, Pemerintah Provinsi Banten diharapkan dapat mengalokasikan anggaran melalui Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, seperti petani, pekerja non-upah, dan pelaku usaha kecil.
“Di beberapa daerah, ketiadaan Perda menghambat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perda ini dirancang dan disosialisasikan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara nyata,” tambahnya.
Narasumber berikutnya, Ananta Wahana, menegaskan bahwa melalui Perda ini, masyarakat tidak hanya akan mengetahui hak-hak mereka, tetapi juga kewajiban dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini sangat penting untuk Tangerang, yang dikenal sebagai Kota Seribu Industri Sejuta Jasa, tegasnya. (*)