Tangerang, Semartara.News – Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Tangerang.
Pernyataan ini disampaikan dalam Presentasi Badan Publik pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2024. Kamis (24/10/2024).
Andi Ony menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dalam pelayanan informasi publik di tingkat pemerintah daerah.
“Monitoring dan evaluasi ini lebih dari sekadar penilaian; ini adalah cerminan untuk terus memperbaiki kualitas layanan informasi publik. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga transparansi informasi bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Ony menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melakukan berbagai upaya untuk menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan masyarakat mudah mengakses.
Pelayanan Informasi Publik PPID Kabupaten Tangerang
Hingga Oktober 2024, PPID Kabupaten Tangerang telah menerima 240 permohonan informasi. Sebanyak 228 di antaranya telah selesai, sementara 12 permohonan lainnya masih dalam proses.
Dalam periode yang sama, Kabupaten Tangerang juga menangani 21 sengketa informasi dan menerima 29 keberatan dari masyarakat terkait akses informasi publik.
Untuk mendukung keterbukaan informasi publik. PPID telah menyediakan akses 489 data melalui situs web PPID. Hal tersebut mengalami peningkatan dari periode sebelumnya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Pemkab Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Bupati dan Surat Keputusan mengenai Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat penerapan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan anggaran dan sumber daya manusia di PPID Kabupaten Tangerang.
“Kami ingin memastikan bahwa PPID dapat memberikan pelayanan informasi publik yang optimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tepat waktu,” ujar Rudi.
Dengan adanya kolaborasi, inovasi, dan regulasi yang mendukung, Kabupaten Tangerang berharap Hal tersebut dapat terus berkembang, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Sayuti)